Advertisement

1.800 Pemilih Pemula di Bantul Belum Perekaman E-KTP

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 10 Januari 2024 - 09:17 WIB
Sunartono
1.800 Pemilih Pemula di Bantul Belum Perekaman E-KTP Ilustrasi. - JIBI/Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Sebanyak 1.800 orang pemilih pemula belum melakukan perekaman e-KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul sedang melakukan percepatan perekaman e-KTP dengan jemput bola. 

Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi menyampaikan bahwa saat ini perekaman e-KTP bagi pemilih pemula telah mencapai 99,75 persen. “Kita dari wajib KTP ada 748.410 orang, yang telah terekam ada 746.524 orang, sehingga masih 1.886 orang yang belum rekam,” ujarnya Rabu (10/1/2024). 

Advertisement

BACA JUGA : Disdukcapil Bantul Terima Kiriman 5 Ribu Blangko KTP Elektronik

Dia menyampaikan sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan data pemilih pemula Bantul yang belum melakukan perekaman e-KTP. Dari data tersebut, ditindaklanjuti melalui program jemput bola perekaman e-KTP di sejumlah di SMA/K sederajat negeri dan swasta di Kabupaten Bantul. 

Selain itu menurut Bambang, perekaman e-KTP dapat dilakukan bagi warga Bantul yang saat ini berusia 16 tahun. Meski begitu, pencetakan e-KTP hanya dapat dilakukan pada saat pemohon telah berusia 17 tahun. 

“Kebijakan ini dari pusat [Kemendagri] supaya pemilih pemula bisa terlayani. Namun, tetap wajib sesuai regulasi [untuk] pencetakan e- KTP hanya bisa dilakukan ketika berusia 17 tahun, atau sudah kawin,” ujarnya. 

Dia menyampaikan percepatan perekaman e-KTP tersebut dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam Pemilu tahun ini. 

“Kami akan berupaya keras, sehingga kerja sama dengan semua stakeholder dan dari Balai Pendidikan Menengah [Dikmen] Bantul, dari Kementerian Agama [Kemenag] Bantul dan jajaran pihak sekolah negeri dan swasta di Bantul, supaya nanti bisa terus melanjutkan perekaman ke sekolah sehingga tidak perlu siswa izin untuk perekaman KTP ke dinas [Dukcapil],” katanya. 

BACA JUGA : Pemilih Pemula Belum Punya e-KTP Tetap Bisa Memberikan Hak Suara, Ini Syaratnya

Dia menyampaikan apabila pemilih pemula telah melakukan perekaman e-KTP maka pemilih pemula akan otomatis didaftarkan dalam Identitas Kependudukan DIgital (IKD). Hal itu dilakukan untuk mempercepat perolehan target IKD di Kabupaten Bantul. Diketahui saat ini IKD Bantul masih mencapai 4 persen dari 25 persen target atau telah menyasar 30 ribu warga Bantul. 

“Upaya kita edukasi masyarakat dan kegiatan jemput bola supaya ada percepatan capaian IKD. warga yang ingin mandiri, tidak menunggu jadwal dari IKD, bisa install IKD di 17 kapanewon masing-masing atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Bantul,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement