Advertisement
Tak Semua Warga Punya Ponsel Pintar, Pengguna Identitas Kependudukan Digital di Bantul Baru 4%
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul mengakui jika sampai saat ini capaian aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) masih jauh dari target yang dibebankan oleh Pemerintah Pusat pada 2024.
Hingga Kamis (21/3/2024), capaian aktivasi IKD di Bumi Projotamansari baru mencapai 30.000 penduduk atau 4% dari jumlah penduduk Bantul yang memiliki e-KTP. Padahal, target dari Pemerintah Pusat, tahun ini minimal 30% dari 700.000 lebih penduduk Bantul yang telah memilki e-KTP.
Advertisement
"Kami akui target dari Pemerintah Pusat secara prinsip agak berat. Karena ada beberapa kendala, yakni tidak semua masyarakat memiliki ponsel standar yang bisa digunakan untuk mengunduh aplikasi IKD. Selain itu, ada kendala untuk jemput bola aktivasi IKD kepada masyarakat," kata Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, Kamis (21/3/2024) siang.
Meski demikian, Kwintarto menyatakan secara prinsip operasional untuk penyisiran aktivasi IKD harus ada prioritas tambahan. Di mana, saat ini Kwintarto mengaku telah meminta kepada pejabat dan staf di Kantor Disdukcapil hingga ke kapanewon, agar jika ada masyarakat yang mengurus data kependudukan dan pencatatan sipil yang belum aktivasi IKD untuk mengaktifkan IKD.
"Jadi sambil menunggu pelayanan, kami minta petugas untuk meminta mereka mengaktifkan IKD. Tentunya jika ada kesulitan, maka petugas nanti akan bisa membantu," ucap Kwintarto.
Selain itu, Kwintarto juga menambahkan nantinya di masing-masing kalurahan, petugas juga akan menyisir terkait aktivasi IKD. Sehingga nantinya bisa dikonsultasikan kepada petugas untuk percepatan aktivasi IKD. "Harapannya tentu proses ini akan bisa lebih cepat selesai," terang Kwintarto.
BACA JUGA:Â Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Jogja Mendekati 11 Persen
Menurut Kwintarto, ada banyak keuntungan yang diperoleh oleh masyarakat ketika sudah melakukan aktivasi IKD. Selain pengganti e-KTP, warga bisa menunjukkan aplikasi IKD saat tidak membawa e-KTP.
"Begitu juga dengan riwayat data, semua proses administrasi kependudukan tercatat dan memudahkan masyarakat. Karena IKD juga sah untuk dokumen mengurus hal-hal yang membutuhkan e-KTP," ucap Kwintarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan HKB DIY 2024, Sukarelawan dan ASN Ikut Aksi Donor Darah
- Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement