Advertisement
Sortir Surat Suara di Gunungkidul Libatkan Ratusan Warga
Petugas sortir sedang menyeleksi ratusan ribu surat suara untuk Pemilu 2024 di KPU Gunungkidul pada Rabu (10/1/2024). Sortir dilakukan sampai Kamis (18/1/2024) dan KPU akan membuat berita acara mengenai jumlah dan jenis kerusakan surat suara untuk dimintakan pengganti ke KPU RI melalui DIY./ Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan sortir surat suara masih dilakukan dengan melibatkan 306 warga. Dalam proses sortir, KPU menemukan surat suara rusak, hanya saja jumlahnya masih belum direkap.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan ada 306 warga yang dilibatkan dalam proses sortir. Proses tersebut juga dikawal oleh kepolisian. Kata dia, mayoritas warga berasal dari sekitar kantor KPU.
Advertisement
Mereka juga telah memiliki pengalaman serupa dalam Pemilu 2019. Sebab itu, Asih percaya ketelitian penyortir dalam menyeleksi surat suara dan membedakan antara kondisi baik dan rusak.
“Ada 306 warga yang terlibat. Terkait surat suara rusak kami masih belum merekap. Tapi kami menemukan dalam kondisi kusut dan sobek. Itu telah kami pisahkan,” kata Asih ditemui di KPU Gunungkidul, Rabu (10/1/2024).
Dia menambahkan surat suara berkondisi rusak nantinya akan dilaporkan ke KPU DIY untuk dilaporkan ke KPU RI. Dari situ, KPU RI akan melakukan pencetakan ulang.
Asih mengaku jumlah surat suara untuk Pemilu 2024 baik Pileg DPRD Kabupaten, DIY, DPR, DPD, dan Capres-cawapres masing-masing sejumlah 626.688 lembar. Dia berharap proses sortir surat tersebut dapat segera selesai atau setidaknya tepat waktu.
BACA JUGA: Ratusan Surat Suara di DIY Rusak, Ini Rekomendasi Bawaslu DIY
KPU Gunungkidul menjadwalkan proses sortir dilakukan selama 13 hari atau sampai dengan Kamis (18/1/2024).
“Hari ini masuk hari ke empat. Harapan kami segera selesai sortirnya. Tepat waktu dan tanpa kendala,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan proses sortir masih dilakukan sehingga jumlah surat suara rusak di tiap kabupaten/kota belum diketahui.
Mekanisme penggantian surat suara secara umum dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara (BA) yang berisi jumlah dan jenis surat suara rusak.
BA tersebut lantas diberikan ke KPU DIY untuk dimintakan pengganti surat suara yang pengadaannya dilakukan DIY seperti surat suara DPD. Sedangkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dan DPR RI dimintakan ke KPU RI melalui DIY.
“Setelah selesai sortir, kami akan melakukan rekap surat suara; yang masuk kategori rusak akan kami ajukan lagi penggantinya ke KPU RI. Paling tidak pekan ketiga bulan Januari diupayakan sudah datang,” kata Shidqi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








