Advertisement

Nilai Jual Objek Pajak di Wonosari Tertinggi, Bisa Mencapai 7 Juta

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 11 Januari 2024 - 22:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Nilai Jual Objek Pajak di Wonosari Tertinggi, Bisa Mencapai 7 Juta Pajak ilustrasi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan nilai jual objek pajak (NJOP) di wilayah perkotaan Wonosari tertinggi dibandingkan wilayah lain di Gunungkidul. Nilainya bisa mencapai Rp7 juta dalam satu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan perkotaan Wonosari menjadi wilayah dengan NJOP tertinggi di Gunungkidul. “NJOP di wilayah perkotaan Wonosari akan lebih tinggi ketika posisi objek pajak tersebut berada di tepi jalan besar dibanding yang tidak berada di tepi jalan raya,” kata Putro dihubungi, Kamis (11/1/2024).

Advertisement

Hanya, kata dia surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) masih belum terbit. Sebab itu dia belum dapat menyampaikan NJOP yang dimaksud. Terkait jumlah, BKAD akan menerbitkan sekitar 600.000 SPPT tahun 2024.

Baca Juga

Pokok Ketetapan PBB P2 2024 di Sleman Capai 661.255 Lembar SPPT

SPPT Pajak Akan Cantumkan Tunggakan Lima Tahun Terakhir

Kabar Gembira! Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB

“Saat ini SPPTnya belum terbit kalau sudah terbit kami bisa mencermati [NJOP tertinggi],” katanya.

Putro mengatakan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) tahun 2024 sama dengan tahun sebelumnya sebesar Rp24,3 miliar. BKAD optimistis target tersebut tercapai apabila melihat realisasi tahun lalu sebesar 102% atau Rp24.785.202.364.

“Kami tidak menaikkan target karena jumlah objek pajak masih sama. Tanahnya kan juga tetap,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, dan Pengembangan Pendapatan BKAD Gunungkidul, Asih Tri Wahyuni mengatakan NJOP di wilayah perkotaan Wonosari dapat mencapai Rp7 juta. Apabila melihat harga tanah di wilayah perkotaan Wonosari, tanah per meter mencapai sekitar Rp2 juga- Rp3 juta.

“Jadi NJOP yang dimaksud itu secara keseluruhan dalam satu SPPT wajib pajak harus membayar Rp7 jutaan,” kata Asih.

Guna menjaga capaian target, BKAD sampai saat ini terus memberikan sosialisasi kepada wajib pajak maupun para petugas. Kerja sama juga dijalin dengan bank untuk mempermudah layanan dan memperluas cakupan layanan. Selain itu ada juga kerja sama dengan BumKal sebagai tempat pembayaran. Tidak hanya itu, ada juga optimalisasi operasional mobil layanan jemput bola.

“Di samping itu kami juga memberikan insentif terhadap wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo dengan mengikutsertakan dalam undian berhadiah sepeda motor. Kemudian kami memberikan penghargaan kepada kapanewon maupun kalurahan yang lunas PBB sebelum jatuh tempo serta memberikan sanksi berupa denda bagi yang membayar setelah jatuh tempo,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM

News
| Sabtu, 27 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement