Advertisement
Mobil Tertabrak Kereta Api di Prambanan Tewaskan 2 Orang, Ini Penjelasan KAI Daop 6 Yogyakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kecelakaan yang melibatkan antara Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan dengan sebuah mobil terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Taji, Prambanan, Klaten, Minggu (14/1/2024) sore. AKibatnya dua orang tewas di lokasi kejadian. Kecelakaan itu juga berdampak pada perjalanan kereta api yang melintas di jalur tersebut.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan adanya kejadian tertempernya KA Gaya Baru Malam Selatan (GBMS) oleh Mobil di perlintasan tidak dijaga JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan pada Minggu (14/1/2024).
Advertisement
"Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6 dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian setempat," kata Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro dalam rilisnya.
BACA JUGA : Gangguan Teknis, KA Prameks Jogja-Kutoarjo Mogok di Stasiun Rowulu - Jogjapolitan
Kecelakaan tersebut berdampak pada perjalanan KA GBMS mengalami sedikit hambatan. Demi keselamatan pelanggan, perjalanan KA tersebut harus berhenti sebentar untuk dilakukan pengecekan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan, dan ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif.
"Untuk memaksimalkan pelayanan dan meminimalkan risiko saat lokomotif berjalan, maka Daop 6 mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA GBMS dan dapat diberangkatkan kembali pukul 18.21 WIB," katanya.
Akibat kejadian ini sejumlah KA ikut mengalami kelambatan, terdiri atas KA GBMS andil kelambatan 98 menit, KA Ranggajati andil kelambatan 5 menit, KA commuter line andil kelambatan 5 menit dan KA Logawa andil kelambatan 15 menit.
"Daop 6 memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA," ujarnya.
Perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Oleh karenanya Daop 6 juga berharap kerja sama dari pihak Pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Kami mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Musim Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, Soal El Nino Ini Kata BMKG
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
- Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!
- Tarik Kunjungan Wisatawan ke Kotabaru, Pemkot Jogja Menggelar Kotabaru Ceria, Catat Tanggalnya
- Peringatan HKB DIY 2024, Sukarelawan dan ASN Ikut Aksi Donor Darah
Advertisement
Advertisement