Pemkab Kulonprogo Klaim Penanganan Kawasan Kumuh Kelar, Sisakan PR untuk Pemda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kewenangan Pemkab Kulonprogo telah rampung dalam menangani kawasan kumuh di wilayahnya. Penanganan kawasan kumuh yang masih tersisa di Bumi Binangun jadi tanggung jawab Pemda DIY dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pembagian kewenangan penataan kawasan kumuh tersebut berdasarkan luasan yang ada. Kawasan kumuh dengan luas dibawah 10 hektar jadi tanggung jawab Pemkab Kulonprogo, kawasan kumuh di mana luasnya antara 10-15 hektar jadi kewenangan Pemda DIY, dan di atas 15 hektar kawasan kumuh jadi tugas Kementerian PUPR.
Advertisement
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo yang memimpin penataan kawasan kumuh di Bumi Biangun menyebut luasan kawasan kumuh yang tersisa sekitar 72 hektar. "Sebenarnya kewenangan kami sudah rampung dalam penataan kawasan kumuh, dimana tanggung jawab kami hanya pada area yang luasnya di bawah 10 hektare," kata Kasi Permukiman DPUPKP Kulonprogo, Sulung Ambang Sujagad, Minggu (21/1/2023).
Meskipun sudah rampung, jelas Sulung, DPUPKP Kulonprogo tak menutup mata terhadap kawasan kumuh yang masih tersisa.
"Kami tidak tutup mata meskipun kewenangan kami rampung, bagaimanapun juga itu berada di Kulonprogo, sehingga yang kami lakukan sekarang mencegah adanya kawasan kumuh baru," katanya.
BACA JUGA: Dampak Badai Anggrek, Dua Ruas Jalan di Kulonprogo Ditutup karena Tanah Longsor
Pencegahan kawasan kumuh itu dilakukan pada 2024 ini, lanjut Sulung, dengan merawat sarana fasilitas umum di Kapanewon Wates dan Pengasih. "Tahun ini yang sudah kami programkan ada perawatan jalan, drainase, pengelolaan sampah, dan sanitasi di Kapanewon Wates, tepatnya di Kalurahan Giripeni, ada juga di Kapanewon Pengasih," ungkapnya.
DPUPKP Kulonprogo, sambung Sulung, sudah berkoordinasi dengan Pemda DIY dan Kementerian PUPR untuk penanganan kawasan kumuh tersisa yang jadi tanggung jawab mereka. "Sudah kami koordinasikan, tantangannya perlu melengkapi syarat-syarat yang ada dan terus kami usahakan," ujarnya.
Dalam penataan kawasan kumuh di Bumi Binangun, menurut Sulung, tantangannya adalah dialog dengan warga di area tersebut. "Pengalaman kami, sudah dikaji ditemukan penyebab kawsan kumuhnya, misalnya karena drainasenya kurang. Tapi setelah di lapangan, ternyata warga malah menghendakinya pembangunan jalan, sehingga harus ada dialog agar ada solusi bersama," katanya.
Sekretaris DPUPKP R. Langgeng Raharjo menerangkan penanganan kawasan kumuh butuh kolaborasi bersama. "Secara operasional menangani kawasan kumuh terintegrasi melalui berbagai sumber yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga seperti DPU, Dinkes, pemerintah desa, dan lainnya," jelasnya.
Langgeng menyebut memang sudah ada komitmen Pemda DIY dan Pemerintah Pusat untuk turut membantu penanganan kawasan kumuh di Bumi Binangun. "Pemerintah provinsi dan pusat membantu dengan indikator luasan kumuh yang lebih luas, lebih dari 10 hektar," katanya.
Tantangan lain penanganan kawasan kumuh, bagi Langgeng, adalah kemunculan area lain setelah dilakukan penataan di kawasan yang ditargetkan.
"Persoalan yang terjadi bahwa dengan menangani kawasan kumuh yang telah ditetapkan, ternyata muncul kawasan kumuh baru setelah dilakukan evaluasi setiap lima tahun. kawasan kumuh baru ini timbul, antara lain disebabkan adanya peningkatan kepadatan penduduk, dan adanya penurunan kualitas infrastruktur permukiman yang ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement