Curi Motor di Parkiran Rumah Sakit Sardjito, Joki Balap Liar di Sleman Dicokok Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polsek Mlati mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan lokasi di parkiran RSUP Dr. Sardjito di Kalurahan Sinduadi, Mlati yang terjadi pada 27 November 2023. Pelaku berinsial RD,19, asal Gondokusuman, Kota Jogja masih menjalani pemeriksaan intensif di polsek.
Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro mengatakan, peristiwa curanmor bermula saat korban mendatangi RSUP Dr Sardjito dengan maksud mencari benda-benda yang tertinggal di parkiran motor. Oleh karenanya, pelaku saat datang langsung datang ke parkiran.
Advertisement
Setelah melakukan pengamatan beberapa saat, RD melihat ada sepeda motor Honda Beat AB 4259 EX yang kuncinya masih tergantung di motor. Pada saat memeriksa juga melihat bukti retribusi parkir di dashboard motor.
Ia juga sempat melihat bagian jok motor yang didalamnnya terdapat STNK motor. Tanpa pikir panjang membawa motor ini menggunakan karcis parkir yang tersimpan di dashboard.
“Kedatangannya ke RSUP Dr Sardjito memang untuk mencuri. Kebetulan saat kejadian ada motor yang kuncinya masih tergantung sehingga dibawa kabur pelaku,” kata Irwiantoro dalam jumpa pers yang digelar di Mapolsek Mlati, Senin (22/1/2024).
BACA JUGA: Polresta Sleman Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Maguwoharjo
Ia menjelaskan, pasca-kejadian korban langsung melaporkan kasus pencurian ini. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pada 3 Desember 2023.
“Lokasi penangkapan masih di sekitaran RSUP Dr Sardjito,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Tekun Ibadata menambahkan, selain pencurian kendaraan bermotor, juga masih mendalami pencurian dua sepeda angin jenis roadbike dan sebuah handphone yang dicuri pelaku. Untuk lokasi kejadian juga berada di Kawasan RSUP Dr Sardjito.
“Jadi ada kasus pencurian lain yang dilakukan pelaku dan sekarang masih dalam pengembangan,” katanya.
Kepada wartawan, RD mengakui mencuri motor untuk keperluan balap liar. Rencananya motor hasil curian akan digunakan taruhan di balapan.
“Saya sering menjadi joki motor untuk balap liar,” katanya.
Disinggung mengenai lokasi balapan liar, menurut RD lokasinya berpindah-pindah, tapi sering dilakukan di ring road barat. “Biasanya di jalanan yang lurus, salah satunya di ring road barat,” katanya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Selain tersangka, polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor curian, tas rangsel, kaos merah, sepasang Sepatu dan flashdisk berisi rekaman CCTV di tempat kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 3 Alasan Relawan Bolone Mase Mendukung Penuh Kustini - Sukamto di Pilkada Sleman
- KPU Bantul Petakan TPS Rawan Bencana Hidrometeorologi, Ini Lokasinya
- Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
- Kampanye Pilkada Kulonprogo Rampung, Logistik Siap Dikirim
- Begini Komitmen Paslon Pilkada Jogja untuk Mewujudkan Birokrasi Bersih Tanpa Korupsi
Advertisement
Advertisement