Advertisement

Promo November

Curi Motor di Parkiran Rumah Sakit Sardjito, Joki Balap Liar di Sleman Dicokok Polisi

David Kurniawan
Senin, 22 Januari 2024 - 15:27 WIB
Ujang Hasanudin
Curi Motor di Parkiran Rumah Sakit Sardjito, Joki Balap Liar di Sleman Dicokok Polisi Tersangka RD dengan motor curiannya dalam proses ungkap kasus yang dilaksanakan jajaran Polsek Mlati. Senin (22/1/2024). - Harian Jogja / David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polsek Mlati mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan lokasi di parkiran RSUP Dr. Sardjito di Kalurahan Sinduadi, Mlati yang terjadi pada 27 November 2023. Pelaku berinsial RD,19, asal Gondokusuman, Kota Jogja masih menjalani pemeriksaan intensif di polsek.

Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro mengatakan, peristiwa curanmor bermula saat korban mendatangi RSUP Dr Sardjito dengan maksud mencari benda-benda yang tertinggal di parkiran motor. Oleh karenanya, pelaku saat datang langsung datang ke parkiran.

Advertisement

Setelah melakukan pengamatan beberapa saat, RD melihat ada sepeda motor Honda Beat AB 4259 EX yang kuncinya masih tergantung di motor. Pada saat memeriksa juga melihat bukti retribusi parkir di dashboard motor.

Ia juga sempat melihat bagian jok motor yang didalamnnya terdapat STNK motor. Tanpa pikir panjang membawa motor ini menggunakan karcis parkir yang tersimpan di dashboard.

“Kedatangannya ke RSUP Dr Sardjito memang untuk mencuri. Kebetulan saat kejadian ada motor yang kuncinya masih tergantung sehingga dibawa kabur pelaku,” kata Irwiantoro dalam jumpa pers yang digelar di Mapolsek Mlati, Senin (22/1/2024).  

BACA JUGA: Polresta Sleman Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Maguwoharjo

Ia menjelaskan, pasca-kejadian korban langsung melaporkan kasus pencurian ini. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pada 3 Desember 2023.

“Lokasi penangkapan masih di sekitaran RSUP Dr Sardjito,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Tekun Ibadata menambahkan, selain pencurian kendaraan bermotor, juga masih mendalami pencurian dua sepeda angin jenis roadbike dan sebuah handphone yang dicuri pelaku. Untuk lokasi kejadian juga berada di Kawasan RSUP Dr Sardjito.

“Jadi ada kasus pencurian lain yang dilakukan pelaku dan sekarang masih dalam pengembangan,” katanya.

Kepada wartawan, RD mengakui mencuri motor untuk keperluan balap liar. Rencananya motor hasil curian akan digunakan taruhan di balapan.

“Saya sering menjadi joki motor untuk balap liar,” katanya.

Disinggung mengenai lokasi balapan liar, menurut RD lokasinya berpindah-pindah, tapi sering dilakukan di ring road barat. “Biasanya di jalanan yang lurus, salah satunya di ring road barat,” katanya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Selain tersangka, polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor curian, tas rangsel, kaos merah, sepasang Sepatu dan flashdisk berisi rekaman CCTV di tempat kejadian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan

News
| Minggu, 24 November 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement