Advertisement

Polisi Masih Buru 3 Pelaku Pembacokan di Dekat Markas Polda DIY

David Kurniawan
Senin, 22 Januari 2024 - 15:47 WIB
Ujang Hasanudin
Polisi Masih Buru 3 Pelaku Pembacokan di Dekat Markas Polda DIY Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Ditreskrimum Polda DIY masih memburu tiga pelaku pembacokan yang terjadi pada 28 Desember 2023 lalu. Langkah ini sebagai komitmen untuk menangani secara serius terhadap aksi kejahatan di jalanan di DIY.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi mengatakan, setelah kejadian pembacokan di jalanan dekat Mapolda DIY dengan korban MS,32, warga Mergangsang, Kota Jogja, langsung melakukan penyelidikan. Adapun hasilnya aksi ini dilakukan oleh kelompok bermotor dengan jumlah delapan orang.

Advertisement

Berbekal dengan rekaman video yang didapatkan dan keterangan sejumlah saksi akhirnya berhasil mengamankan lima tersangka. Kelima pelaku ini meliputi JA,18, asal Depok, Sleman; NRAP,18, asal Mlati, Sleman; TIS,19, asal Godean, Sleman. Dua tersangka lainnya terdiri dari BDN,18, asal Depok, Sleman dan AA,19, Alamat Umbulharjo, Kota Jogja.

“Sudah diamankan sejak 10 Januari 2024 dan sekarang ditahan di Rutan Polda,” kata Endriadi kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Meski demikian, ia mengaku belum semua pelaku tertangkap. Pasalnya, masih ada tiga pelaku yang berstatus buron dan dalam pencarian.

“Kami sudah identifikasi ketiga pelaku ini dan akan terus berupaya menangkapnya,” katanya.

Menurut dia, aksi pembacokan terjadi karena salah sasaran. Hal ini dikarenkan sebelum pembacokan terjadi, kelompok pembacok sempat janjian tawuran di Kawasan Jombor.

BACA JUGA: Kasus Pembacokan di Jalan Dekat Polda DIY, Polisi Tangkap 5 Tersangka

Meski demikian, aksi adu kekuatan ini tidak jadi karena lawan tidak datang ke lokasi yang dijanjikan. Dikarenakan tidak jadi berkelahi, rombongan pulang ke lokasi pertemuan pertama dengan anggota kelompok.

Pada saat nongkrong, melintas korban yang berboncengan tiga orang dengan satu motor. Salah seorang pelaku JA berteriak rombongan musuh melintas sehingga mengejarnya hingga terjadi pembacokan yang mengakibatkan MS luka di bagian bahu kiri.

“MS dan kawannya bukan rombongan dari kelompok musuh yang akan tawuran. Tapi, ketiganya melintas karena pulang dari mencari makan di Senturan,” katanya.

Atas perbuatannya ini JA dan kawan-kawan dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12/1951 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta membantu yang mengakibatkan orang terluka, dan atau tanpa hak membuat, menguasai membawa menyimpan menyembunyikan senjata penikam penusuk senjata tajam. “Selain para tersangka, kami juga mengamankan tiga bilah clurit, satu bilah clurit Panjang, tiga unit sepeda motor dan baju korban untuk barang bukti,” katanya.

Kasubid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menambahkan, kasus kejahatan jalanan ini sempat viral di media sosial. Upaya pengungkapan kasus juga sangat terbantu adanya video-video yang beredar di Masyarakat.

“Ada videonya dan dijadikan bukti untuk pengungkapan kasus ini hingga akhirnya para pelaku bisa ditangkap,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement