Advertisement

Pengamen asal Bantul yang Digelandang Satpol PP Ini Penghasilannya Tembus Rp510 Ribu Per Hari

Lugas Subarkah
Selasa, 23 Januari 2024 - 13:57 WIB
Arief Junianto
Pengamen asal Bantul yang Digelandang Satpol PP Ini Penghasilannya Tembus Rp510 Ribu Per Hari Pengamen yang ditertibkan Satpol PP menghitung jumlah uang yang didapatkannya, di Camp Assessment Dinas Sosial DIY, beberapa waktu lalu. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja menertibkan seorang pengamen di jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, beberapa waktu lalu. Setelah melalui proses pemeriksaan, diketahui pengamen tersebut berpenghasilan Rp510.000 dalam sehari.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan pengamen yang mengenakan kostum penari tradisional Jawa tersebut terjaring patroli Satpol PP pada Sabtu (20/1/2024) malam lalu.

Advertisement

Pengamen tersebut diketahui telah terpantau Satpol PP beberapa kali dan juga telah diberi peringatan, namun masih tetap beroperasi. “Penertiban ini sesuai dengan DIY No. 1/2024  tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis,” katanya, Selasa (23/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengamen tersebut bisa menghasilkan uang cukup banyak, yakni Rp510.000 dalam sehari. Selanjutnya pengamen tersebut dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY untuk menentukan penganganan lebih lanjut.

Dari pengakuannya, pengamen tersebut masih berasal dari DIY, tepatnya Kabupaten Bantul. “Tapi pas penertiban yang bersangkutan tidak membawa identitas. Jadi berdasarkan pengakuan yang bersangkutan saja,” ungkapnya.

Secara berkala, Satpol PP Kota Jogja menertibkan gelandangan dan pengemis, juga pengamen jika memang dirasa mengganggu masayrakat. Beberapa penertiban merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat. “Kalau di sekitar Malioboro setiap hari ada,” kata dia.

BACA JUGA: Belasan Pengamen Jalanan Terjaring Razia di Sleman, Dianggap Ganggu Lalu Lintas

Hal ini seperti yang dilakukan beberapa hari sebelumnya di simpang empat Pingit. Di situ, Satpol PP Kota Jogja memberi teguran kepada beberapa pengamen setelah adanya aduan dari masyarakat sekitar tentang pengamen yang menganggu kondusifitas warga sekitar.

Adapun sepanjang 2023, Satpol PP Kota Jogja telah menertibkan totalnya sebanyak 103 gelandangan dan pengemis. Mereka akan dikirim ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY atau dikembalikan ke keluarganya jika ada keluarga yang bisa dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement