Advertisement

Belasan Pengamen Jalanan Terjaring Razia di Sleman, Dianggap Ganggu Lalu Lintas

Catur Dwi Janati
Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:17 WIB
Sunartono
Belasan Pengamen Jalanan Terjaring Razia di Sleman, Dianggap Ganggu Lalu Lintas Suasana penertiban bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman melakukan penertiban terhadap pengamen jalanan pada Selasa (1/8/2023). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Belasan pengamen jalanan ditertibkan Satpol Sleman bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman. Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Sleman serta alat musik. Mereka dianggap melanggar peraturan daerah dan terancam denda puluhan juta rupiah atau hukuman kurungan tiga bulan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu menegaskan kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda No12/2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Penertiban ini juga menanggapi fenomena aktivitas pengamen dan pengemis yang dinilai mengganggu lalu lintas.

Advertisement

BACA JUGA : Dianggap Meresahkan Wisatawan, Para Pengamen di Malioboro Bakal Ditertibkan

"Ada beberapa fenomena di Sleman yaitu banyaknya kegiatan aktivitas [pengamen] musik dan aktivitas pengemis yang mengganggu lalu lintas," katanya pada Rabu (2/8/2023).

Setidaknya 12 pengamen berhasil dijaring Satpol PP Sleman dalam penertiban ini. Mereka terjaring saat melakukan aktivitas mengamen di tiga lokasi yang berbeda yakni Simpang Empat Denggung, Simpang Empat Kronggahan dan Simpang Empat Demak Ijo. Belasan pengamen tersebut selanjutnya digelandang ke Kantor Satpol PP Sleman beserta alat musik yang mereka gunakan.

Penyidik menilai para pengamen jalanan ini dengan jelas melanggar Perda di Pasal 34 Junto Pasal 79 Ayat 6 dengan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan tiga bulan. Belasan pengamen yang ditertibkan nantinya akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sleman.

"Pengamen jalanan ini nanti akan diajukan sidang tipiring pada hari Kamis di Pengadilan Negeri Sleman. Keputusan bersalah atau tidaknya nanti tergantung hakim," katanya.

Ia menyayangkan aktivitas yang dilakukan para pengamen jalanan karena dapat mengganggu lalu lintas. Dia menyarankan kepada para pengamen untuk dapat berkoordinasi dengan pihak lain seperti Dinas Pariwisata Sleman untuk mendapatkan rekomendasi tempat untuk tampil yang lebih aman untuk dijadikan lokasi mereka berkreasi.

"Agar tidak dicap sebagai pengemis, tidak panas-panasan di jalan dan tidak membahayakan pribadinya," katanya.

BACA JUGA : Jogoboro dan Satpol PP Jogja Diminta Tertibkan Pengamen di Malioboro

Selain pengamen jalanan, Satpol PP Sleman juga mendapatkan aduan dari masyarakat tentang adanya pengemis orang tua. Laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP. Pasalnya dari informasi yang diperoleh Satpol PP Sleman, pengemis lansia tersebut justru sengaja dipekerjakan oleh anaknya.

"Karena informasi yang kami himpun, orang tua itu dipekerjakan oleh anaknya. Kami upayakan anaknya yang akan kita lakukan penyidikan untuk kita ajukan sidang," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah International

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement