Mediasi Deadlock, Proses Sidang Gugatan PMH Wadas Berlanjut
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Wadas kembali digelar pada Kamis (25/1/2024) di Pengadilan Negeri Sleman. Proses sidang dilanjutkan karena tidak ada titik temu pada proses mediasi sebelumnya.
Sidang dimulai pukul 10.45 WIB, dihadiri lengkap oleh para penggugat dan kuasa hukum kedua belah pihak. Adapun agenda sidang ini adalah pembacaan gugatan, dengan pihak tergugat yakni Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Presiden Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Gubernur Jawa Tengah.
Advertisement
BACA JUGA: Kuasa Hukum Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan
Salah satu penggugat, Nawaf Syarif, menjelaskan mediasi telah digelar tiga kali pada Desember 2023 dan berakhir deadlock. “Mediasi kemaren berakhir deadlock, karena tidak ada kesepakatan yang terjadi di sana,” katanya.
Mediasi deadlock karena pihak penggugat, yakni Priyanggodo, Talabudin, Kadir, dan M. Nawaf Syarif, sebagai perwakilan warga Wadas tetap keukeuh mempertahankan tanahnya dan pihak tergugat juga tetap ingin melanjutkan proyek pwnambangan andesit di Wadas.
“Maka kita tetap sesuai gugatan awal, tetap melanjutkan persidangan. Ini baru sidang kedua, pembacaan gugatan. Lalu akan dilanjutkan minggu depan,” ungkapnya.
Dalam gugatannya, para penggugat menolak adanya pertambangan karena merusak lingkungan mengakibatkan banjir dan tanah longsor serta menimbulkan adanya konflik sosial sehingga mereka tidak dapat bertempat tinggal untuk hidup sejahtera baik lahir maupun batin.
Dalam proses mediasi, pihak penggugat mengusulkan dua poin, yakni pertama, pemerintah menghentikan pengadaan tanah untuk lokasi pertambangan andesit terhadap seluruh tanah milik Para Penggugat. Kedua, pemerintah memindahkan lokasi pertambangan andesit dalam rangka pengadaan tanah di tempat yang lain selain di lokasi tanah milik para penggugat.
BACA JUGA: Tegaskan Jokowi Boleh Kampanye, Yusril: Itu Ada dalam UU Pemilu
Sebelumnya, Tim pembela warga Wadas juga meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan seluruh gugatan karena perbuatan Kepala BBWSSO dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dalam proses pengadaan tanah sebagai perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum warga Wadas, Trisno, menegaskan tambang bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga tidak bisa diberlakukan dengan menggunakan UU Pengadaan Tanah.
“kami minta kepada seluruh tergugat untuk menghentikan proses pengadaan tanah dan memindahkan lokasi tambang andesit dari Wadas, serta memberikan ganti rugi kepada para penggugat baik material dan im-material dengan total Rp53,8 milyar,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Advertisement