Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa Jogja Dituntut Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa Jogja, Waliyin dan Ridduan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/1/2024).
JPU Kejaksaan Negeri Sleman, Hanifah, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman untuk pertama, memutuskan kedua terdakwa terbukti dan secara sah meyakinkan, melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan dan turut serta menghilangkan nyawa orang lain.
Advertisement
“Sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati. Ketiga, menyatakan barang bukti satu potong baju, sampai dengan satu unit ponsel dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta kunci kontak dan STNK, dirampas untuk negara,” katanya.
Keempat, membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000 kepada terdakwa. Adapun hal-hal yang memberatkan perubatan para terdakwa yakni tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa korban dan membuat tubuh korban berceceran.
BACA JUGA: Pemda DIY Anggarkan Rp2,5 Triliun Untuk Belanja Barang dan Jasa Dalam Negeri
Setelah pembacaan tuntutan ini, pihak kedua terdakwa diberi kesempatan membuat pledoi atau pembelaan selama dua pekan. Setelah itu, sidang akan kembali digelar pada 7 Februari 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
Kuasa hukum terdakwa, Adi Susanto, menuturkan terhadap tuntutan mati atas diri terdakwa, pihaknya menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar bagi JPU sehingga menuntut mati kedua terdakwa.
“Namun kami meyakini, dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai pada keterangan kedua terdakwa, maka kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi,” kata dia.
Majelis hakim menurutnya punya pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas diri kedua terdakwa. “Karena itu, waktu dua pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Lebih lanjut akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
Advertisement
Advertisement