Advertisement
Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa Jogja Dituntut Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa Jogja, Waliyin dan Ridduan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/1/2024).
JPU Kejaksaan Negeri Sleman, Hanifah, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman untuk pertama, memutuskan kedua terdakwa terbukti dan secara sah meyakinkan, melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan dan turut serta menghilangkan nyawa orang lain.
Advertisement
“Sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati. Ketiga, menyatakan barang bukti satu potong baju, sampai dengan satu unit ponsel dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta kunci kontak dan STNK, dirampas untuk negara,” katanya.
Keempat, membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000 kepada terdakwa. Adapun hal-hal yang memberatkan perubatan para terdakwa yakni tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa korban dan membuat tubuh korban berceceran.
BACA JUGA: Pemda DIY Anggarkan Rp2,5 Triliun Untuk Belanja Barang dan Jasa Dalam Negeri
Setelah pembacaan tuntutan ini, pihak kedua terdakwa diberi kesempatan membuat pledoi atau pembelaan selama dua pekan. Setelah itu, sidang akan kembali digelar pada 7 Februari 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
Kuasa hukum terdakwa, Adi Susanto, menuturkan terhadap tuntutan mati atas diri terdakwa, pihaknya menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar bagi JPU sehingga menuntut mati kedua terdakwa.
“Namun kami meyakini, dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai pada keterangan kedua terdakwa, maka kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi,” kata dia.
Majelis hakim menurutnya punya pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas diri kedua terdakwa. “Karena itu, waktu dua pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Lebih lanjut akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement