Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Petugas gabungan dari Bawaslu, KPU dan satpol PP Sleman saat menertibkan ratusan APK yang melanggar aturan pemasangan, Senin (29/1/2024). – Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu bersama Satpol PP Sleman kembali menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK), Senin (29/1/2024). Penertiban kali ini menyasar sejumlah lokasi di dua kapanewon yakni Mlati dan Gamping.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan penertiban ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sleman pada 16 Januari 2024, yang mendata sebanyak 13.000 APK yang tersebar di 17 kapanewon melanggar aturan. “KPU Sleman menyurati seluruh peserta pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri pada 17 Januari dalam rentang waktu 3x24 jam. Karena sudah melewati batas waktu, maka digelar penertiban yang melibatkan Satpol PP bersama KPU dan Bawaslu,” katanya, Senin.
Dalam penertiban di Mlati dan Gamping, total ada sebanyak 707 APK yang dilepas, dengan rincian 265 rontek, 65 baliho dan 18 spanduk di Kapanewon Gamping, serta 296 rontek, 50 baliho dan 13 spanduk di Kapanewon Mlati.
Penertiban ini berdasar Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bupati Sleman No. 68/2023 tentang Alat Peraga Kampanye. “Kebanyakan pelanggaran karena APK dipasang menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan lampu pengatur lalu lintas,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan hingga Belasan Triliun Bansos Menjelang Pemilu, Ini Rinciannya
Beberapa aduan masyarakat terkait dengan APK yang melanggar ketentuan juga ditampung, seperti adanya APK yang menutup lampu pengatur lalu lintas di simpang Tajem, Maguwoharjo. “Coba saya tanyakan ke Panwaslucam Depok, apakah sudah direkomendasikan untuk ditertibkan atau belum sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana mengatakan terkait dengan adanya APK yang menutup lampu pengatur lalu lintas, jajarannya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penertiban. “Akan kami sampaikan ke Satpol PP agar APK yang menutupi lampu pengatur lalu lintas ditertibkan,” kata dia.
Hingga saat ini Bawaslu Sleman telah menggelar penertiban APK yang melanggar hingga beberapa kali. Penertiban terus dilakukan untuk memastikan APK tidak melanggar ketentuan dan mengganggu masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Perajin besek Bantul kewalahan hadapi lonjakan pesanan untuk kurban Iduladha, sebagian terpaksa tolak order.
Tawuran pelajar kembali pecah di dekat Stadion Mandala Krida, Jogja. Polisi menyebut aksi dipicu provokasi kelompok pelajar.
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 jatuh 25–26 Mei berdasarkan penetapan awal Zulhijah Kemenag
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina