Advertisement
Bawaslu dan Satpol PP Sleman Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu bersama Satpol PP Sleman kembali menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK), Senin (29/1/2024). Penertiban kali ini menyasar sejumlah lokasi di dua kapanewon yakni Mlati dan Gamping.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan penertiban ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sleman pada 16 Januari 2024, yang mendata sebanyak 13.000 APK yang tersebar di 17 kapanewon melanggar aturan. “KPU Sleman menyurati seluruh peserta pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri pada 17 Januari dalam rentang waktu 3x24 jam. Karena sudah melewati batas waktu, maka digelar penertiban yang melibatkan Satpol PP bersama KPU dan Bawaslu,” katanya, Senin.
Advertisement
Dalam penertiban di Mlati dan Gamping, total ada sebanyak 707 APK yang dilepas, dengan rincian 265 rontek, 65 baliho dan 18 spanduk di Kapanewon Gamping, serta 296 rontek, 50 baliho dan 13 spanduk di Kapanewon Mlati.
Penertiban ini berdasar Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bupati Sleman No. 68/2023 tentang Alat Peraga Kampanye. “Kebanyakan pelanggaran karena APK dipasang menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan lampu pengatur lalu lintas,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan hingga Belasan Triliun Bansos Menjelang Pemilu, Ini Rinciannya
Beberapa aduan masyarakat terkait dengan APK yang melanggar ketentuan juga ditampung, seperti adanya APK yang menutup lampu pengatur lalu lintas di simpang Tajem, Maguwoharjo. “Coba saya tanyakan ke Panwaslucam Depok, apakah sudah direkomendasikan untuk ditertibkan atau belum sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana mengatakan terkait dengan adanya APK yang menutup lampu pengatur lalu lintas, jajarannya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penertiban. “Akan kami sampaikan ke Satpol PP agar APK yang menutupi lampu pengatur lalu lintas ditertibkan,” kata dia.
Hingga saat ini Bawaslu Sleman telah menggelar penertiban APK yang melanggar hingga beberapa kali. Penertiban terus dilakukan untuk memastikan APK tidak melanggar ketentuan dan mengganggu masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement