Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Mada Sukmajati./UGM
Harianjogja.com, SLEMAN—Kondisi politik menjelang Pemilu 2024 Indonesia disebut mirip dengan yang terjadi di Filipina. Hanya saja parahnya, di Indonesia, konstitusi diotak-atik dan Presiden justru dianggap cawe-cawe dalam pencalonan anaknya.
Hal itu disampaikan oleh Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Mada Sukmajati. Dia menjelaskan di Indonesia saat ini sedang terjadi Filipinaisasi, atau mencontoh kondisi politik Filipina, dengan sejumlah kemiripan, salah satunya pencalonan anak presiden.
“Di pemilu Filipina 2022, berkembangnya politik populisme, bangkitnya rezim lama, dinasti politik sangat kuat, putrinya Duterte [mantan presiden Filipina] nyawapres, kemudian peranan penting media dioptimalkan, juga ada support kelompok antiorientasi intelektual,” ujarnya dalam Diskusi Bersama Media Suara Politik Fisipol UGM untuk Demokrasi Berkualitas, Selasa (30/1/2024).
Beberapa hal yang terjadi di Filipina tersebut menurutnya juga terjadi di Indonesia menjelang pemilu kali ini. Namun bedanya, di Indonesia masih ditambah beberapa poin, yakni Presiden ikut cawe-cawe dan melakukan otak-atik konstitusi. “Jokowi cawe-cawe. Itu tidak dilakukan oleh Duterte. Sampai detik terakhir pemungutan suara, Duterte yang digdang-gadang akan melakukan endorsment, itu tidak dilakukan. Hanya sekali Duterte bertemu dengan Bongbong [presiden Filipina saat ini],” kata dia.
Di Filipina juga tidak terjadi otak-atik konstitusi untuk pemenangan putri Duterte dalam pemilu. Sementara di Indonesia, otak-atik konstitusi terjadi untuk memuluskan pencalonan anak Jokowi, Gibran, dnegan mengubah persyaratan minimal usia cawapres.
Ia juga menyoroti regulasi kepemiluan yakni UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum tidak siap mengatur situasi dan kondisi saat ini, dimana presiden yang sudah dua periode itu mau mendukung salah satu paslon dalam pemilu. “Dalam pasal 299, presiden memang memiliki hak kampanye. Tetapi jangan lupa, ada pasal 283 ayat 1, pejabat negara termasuk presiden dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pemilu selama dan sesudah masa kampanye. Jadi tidak boleh kampanye,” ungkapnya.
BACA JUGA: KPU Klaim Sistem Pemilu Indonesia Lebih Baik dari AS, Berikut Penjelasannya
Regulasi ini menurutnya hanya dibuat untuk presiden yang akan mencalonkan diri dalam periode berikutnya. “Konsekuensinya banyak. Kalau Jokowi mau gaspol, dia berpotensi melanggar pasal 283. Saya usul harus ada yudisial review untuk mendapat kepastian hukum, bagaimana mengelola kondisi saat ini, terutama [kalau terjadi] putaran kedua,” kata dia.
Dekan Fisipol UGM, Wawan Mas’udi, menuturkan diskusi ini digelar oleh Election Corner secara rutin, membahas berbagai isu seputar pemilu. “Mulai dari bagaimana kita menjaga penyelenggaraan pemilu tetap berlangsung dalam kerangka integritas. Ada isu menjaga netralitas aparatur negara, masyarakat sipil mengawal demokrasi, mrenjaga sosial media tetap sehat,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Peta peluang emas Indonesia di Asian Games 2026 tersebar dari panjat tebing, angkat besi, bulu tangkis hingga sejumlah cabang lain.
Guru BK SMAN 1 Sentolo memastikan siswi korban dugaan pelecehan seksual tetap sekolah dan mendapat pendampingan psikologis pasca kejadian.
Arema FC gagal meraih tiga poin setelah ditahan Persik Kediri 1-1 di Stadion Kanjuruhan, Jumat (18/9/2026).
Karhutla Gunung Lawu masih menyisakan kepulan asap di perbatasan petak 39 dan 41 Ngawi. Tim gabungan terus membuat ilaran.
Febrie Adriansyah buka suara usai dilimpahkan ke Kejari Jaksel terkait dugaan pemerasan dalam perkara Asabri dan Jiwasraya.