Advertisement

Surati Penghuni Pasar Tegalrejo, Lurah Timbulharjo: Mereka Ngaku Terima IMB dari Lurah Sebelumnya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 31 Januari 2024 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Surati Penghuni Pasar Tegalrejo, Lurah Timbulharjo: Mereka Ngaku Terima IMB dari Lurah Sebelumnya Tampak depan gapura kawasan TKD di sisi utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan. - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kalurahan Timbulharjo melayangkan surat peringatan kepada penghuni Pasar Tegalrejo yang berada di utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sesuai dengan peruntukan.

Kendati surat peringatan itu tak langsung direspons warga, Kalurahan Timbulharjo mengaku tidak akan semena-mena mengusir mereka.  “Kalau memang ada celah, penghuni nanti tetap ada bangunannya, tetap di situ, kami tidak serta merta kita usir, tidak. Yang penting sekarang kami hanya melaksanakan sesuai dengan izin gubernur, kalau kami tidak melaksanakan namanya pembiaran, ya salah juga, yang penting aturan diikuti,” kata Lurah Timbulharjo, Anif Arkham Haibar saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/1/2024).

Advertisement

Dia menyampaikan surat teguran tertanggal 18 Januari 2024 telah dilayangkan kepada penghuni Pasar Tegalrejo. Dalam surat tersebut, Kalurahan Timbulharjo memberikan batas waktu 12 hari untuk pengembalian fungsi lahan tersebut. Dia mengaku sejak surat itu dilayangkan, ada beberapa warga yang keberatan. 

“Sudah ada tanggapan [dari penghuni Pasar Tegalrejo]. Baru akan kami gali tanggapan tersebut, biar kamu selalu berkomunikasi dengan penghuni biar semua selesai dengan baik. Biar tahu dan menyadari, dan solusinya seperti apa. Kalau enggak, izin Gubernur dicabut, kan susah juga di sana,” katanya.

Menurut Anif, beberapa warga mengaku memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari lurah periode sebelumnya, meski begitu menurut Hanif, warga tidak dapat memberikan bukti tertulis terkait dengan perizinan yang dimaksud. 

“Tetapi yang jelas izin gubernur itu kan untuk pasar, kalau kita mengira untuk tempat tinggal entah itu dengan dalih apapun kalau izinnya untuk pasar Tegalrejo ya untuk pasar, kalau untuk hunian kan tidak benar,” katanya.

Dia pun akan memanggil para penghuni untuk memusyawarahkan mengenai pemanfaatan lahan tersebut. Meski begitu, dia belum memastikan waktu pelaksanaan musyawarah itu lantaran masih akan berkoordinasi dengan Kapanewon Sewon, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Bantul. 

Sementara Kepala Dispartaru DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan pihaknya telah memberikan teguran dalam hal pemanfaatan tanah Kalurahan Timbulharjo. 

“Teguran tanggal 18 Desember 2023 agar Lurah Tmbulharjo melakukan penertiban sesuai Surat Keputusan [SK] gubernur karena izinnya itu kan untuk Pasar,” katanya.  

Dia menyampaikan hingga saat ini belum mendapatkan informasi mengenai kelanjutan penertiban pemanfaatan lahan tersebut. “Nanti kami akan melakukan klarifikasi lagi sejauh mana proses identifikasi, karena terinformasi dari warga yang sudah, jadi rumah itu membayar kepada perangkat desa yang lama, buktikan,” katanya. 

Bayu mengaku minggu ini akan menanyakan lebih lanjut kepada Kalurahan Timbulharjo mengenai langkah kalurahan dalam pemanfaatan lahan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang

News
| Minggu, 28 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement