Pindah Tempat Memilih Masih Diterima Sampai H-7 Pemilu, Ini Syaratnya

Alfi Annisa Karin
Alfi Annisa Karin Sabtu, 03 Februari 2024 16:17 WIB
Pindah Tempat Memilih Masih Diterima Sampai H-7 Pemilu, Ini Syaratnya

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum - Antara

Harianjogja.com, JOGJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja resmi mengakhiri pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) pada 15 Januari lalu. Hingga Sabtu (3/2) pukul 11.55 KPU Kota Jogja mencatat ada 10.349 DPTb masuk dan 5.146 DPTb ke luar.

Namun, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Jogja Zuham Najammudin menuturkan data ini masih terus bertambah. Lantaran, pihaknya masih menerima pendaftaran DPTb hingga H-7 pemungutan suara.

Zuhad menjelaskan, ada 4 kategori DPTb yang bisa dilayani hingga H-7. Di antaranya warga dengan tanggungan pekerjaan yang tak bisa ditinggal. Lalu, ada juga kategori pasien rawat inap beserta pendampingnya, tahanan di lapas atau rutan, dan warga yang tertimpa bencana.

“Saat ini masih banyak yang ke KPU Kota Jogja kebanyakan dengan surat tugas. Kita akan fasilitasi jika tanggal 14 Februari tersebut memang yang bersangkutan sedang bertugas atau tidak bisa meninggalkan pekerjaannya,” ujar Zuhad saat dihubungi, Sabtu (3/2).

Dia menambahkan, nantinya pemilih tambahan ini akan didistribusi di TPS yang ada di 14 kemantren di Kota Jogja. Disesuaikan dengan ketersediaan surat suara yang ada. Zuhad mengatakan, sejauh ini ada dua kemantren yang sudah penuh. Keduanya yakni TPS di Kemantren Gondokusuman dan Umbulharjo. Menurutnya, ini tak lepas dari banyaknya pendaftar tambahan dari kalangan mahasiswa.

“Ini juga sejalan dengan banyaknya kampus di sekitar kedua kemantren itu,” imbuh Zuhad.

BACA JUGA: Ribuan Daftar Pemilih Tambahan Terus Masuk ke KPU Jogja

Sementara itu, ada juga persyaratan pendaftaran DPTb bagi pasien rawat inap beserta pendampingnya. Pendaftar diminta untuk membawa surat keterangan yang didapatkan dari rumah sakit. Surat itu nantinya akan menjadi bukti bahwa yang bersangkutan benar tengah dirawat inap atau sedang mendampingi pasien inap.

Zuhad memastikan, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi ke rumah sakit. Nantinya, baik pasien ataupun pendamping akan didistribusi ke TPS terdekat dengan rumah sakit. Saat ditanya soal kemungkinan adanya TPS mobile atau Kotak Suara Keliling, Zuhad mengatakan belum ada instruksi lanjutan soal itu.

“Sementara ini masih pasien atau pendamping datang ke TPS yang paling dekat, kecuali memang ada ketentuan surat suara yang bergerak. Itu belum ada ketentuan teknis, belum ada kelanjutan kotak suara keliling, belum ada,” ungkapnya.

Zuhad menuturkan, tak ada perbedaan perlakuan antara DPT dan DPTb. Hanya saja, saat warga yang terdaftar DPTb mendatangi TPS, diminta untuk membawa surat A5 dari KPU dan KTP. Selain itu, DPTb nantinya diberi waktu mulai pukul 11.00 WIB.

“Jadi habis pukul 11.00 WIB untuk yang DPTb, untuk yang jam 07.00 sampai 11.00 WIB itu kita prioritaskan yang DPT. DPTb tinggal membawa surat dari KPU, memberikan surat pindah memilih dan KTP. Itu sudah terdaftar di TPS tempat mencoblos,” tuturnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online