Masa Tenang, Aktivitas Medsos dan Politik Uang Jadi Fokus Bawaslu DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu Kota Jogja memetakan sejumlah kerawanan mendekati hari pemungutan suara. Pada masa tenang ini, Bawaslu fokus mengawasi kampanye terselubung lewat media sosial dan politik uang.
Anggota Bawaslu Kota Jogja, Siti Nurhayati, menjelaskan di tujuh hari terakhir ini Bawaslu Kota Jogja memetakan kerawanan pemilu di Kota Jogja. “Pertama, kerawanan penggunaan hak milik. Kami menemukan kerawanan ini terdapat di 14 kemantren,” katanya, Senin (12/2/2024).
Advertisement
Hal ini disebabkan Jogja sebagai kota urban, hampir setiap kelurahan dan kemantren selalu ada pemilih pindahan, yang berpotensi pada keterpenuhan hak pilih warga Jogja. Dari sisi keamanan, Bawaslu Kota Jogja menemukan di empat kemantren muncul potensi money politic.
Empat kemantren ini meliputi Tegalrejo, Mantrijeron, Kotagede dan Gondomanan. Namun ia mengklaim potensi tersebut bisa dicegah oleh Panwaslucam. “Namun tetap menjadi perhatian kami untuk mengkondisikan pengawas di TPS mengawal proses di lapangan,” ungkapnya.
Politik uang menjadi kerawanan pada masa tenang. Pengawas TPS (PTPS) akan memastikan di seluruh TPS tidak terjadi politik uang. “Karena di setiap TPS ada PTPS, sehingga masing masing ada di lingkungan tersebut. sehingga bisa mengetahui misal terjadi money politik bisa mengimbau. Tapi kalau setelah diingatkan tapi tetap melakukan maka potensinya kea rah pidana,” katanya.
Jika menemukan kasus politik uang, PTPS akan melaporkan secara berjenjang ke pengawas kelurahan, kecamatan, kemudian Bawaslu Kota Jogja. “Untuk masayrakat, kalau menemukan di TPS tersebut, bisa melapor ke PTPS, bisa ke atasnya. di masa tenang ini bawaslu dan jajarannya membuka layanan 24 jam menyikapi laporan masyarakat,” kata dia.
BACA JUGA: Masa Tenang, Bawaslu Bantul Pelototi Media Sosial
Pada kerawanan kampanye, di hari tenang ini bawaslu Kota Jogja mengimbau seluruh peserta pemilu utnuk tidak lagi menggunakan sosial media amupun pertemuan untuk kampanye lagi. Kalau masih terjadi, akan terkena sanksi pidana. Ini dikarenakan jadwal kampanye sudah selesai pada 10 Februari 2024.
“Untuk media sosial, kami tetap melakukan pengawasan. Kami ada tim siber, ketika itu terjadi di medsos akan kami tindaklanjuti. Bisa juga kalau masyarakat menemukan melaporkan kepada kami karena ada mekanisme tersendiri. Harusnya medsos begitu kampanye selesai, semua akun harus sudah ditutup,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
Advertisement
Advertisement