Advertisement
Tiwul Gunungkidul Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DIY menyerahkan surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) pengetahuan tradisional tiwul. Surat tersebut merupakan bentuk perlindungan agar KIK tidak diklaim oleh kelompok atau negara lain.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Gunungkidul, Chairul Agus Mantara mengatakan segala bentuk kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Gunungkidul akan didaftarkan akan mendapat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Advertisement
Dia menceritakan tiwul memiliki sejarah panjang sebagai makanan pokok sebelum keberadaan nasi di Bumi Handayani. Tiwul yang berbahan dasar ketela diolah dengan dikeringkan dan ditumbuk jadi tepung.
“Nanti dikasih air dan dikukus, sudah jadi. Tiwul jadi makanan serat tinggi dengan kadar gula rendah,” kata Agus ditemui di Taman Teknologi Pertanian (TPP), Nglanggeran, Gunungkidul, Kamis (15/2/2024).
Agus menegaskan bahwa setelah terbitnya HKI atas makanan tiwul, Disbud tidak akan berhenti sebatas penerimaan dan tindakan seremonial. Bersama OPD teknis terkait, Disbud akan mengembangkan tiwul dalam bermacam varian.
“Tiwul jadi satu produk unggulan Gunungkidul yang akan kami kembangkan dengan bermacam varias seperti tiwul manis, goreng, instan, dan lainnya. Kerja sama dinas terkait juga kami ajak,” katanya.
BACA JUGA: KISP Temukan Sejumlah Pelanggaran Pemilu Di DIY, Ini Daftarnya
Pengajuan HKI tiwul yang masuk dalam kuliner tradisional sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) dilakukan sejak akhir tahun 2023. Dengan begitu hanya perlu waktu sekitar satu bulan untuk mendapatkan penetapan.
“Secara komulatif pengusulan [HKI] tiwul itu DIY. Kabupaten lain juga meng-HKI-kan. Payungnya ya Dinas Kebudayaan DIY,” ucapnya.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY, Vanny Aldilla mengatakan produk tiwul bersifat komunal karena kepemilikan tiwul dimiliki beberapa kelompok di Gunungkidul.
“Bukan dimiliki orang per orang. Nantinya yang memegang HKI itu Pemkab Gunungkidul. HKI juga sebagai bentuk perlindungan difensif,” kata Vanny.
Vanny mengaku seremonial penyerahan HKI di TPP Nglanggeran hanya untuk tiwul. Namun dia mengatakan ada delapan HKI yang telah pihaknya berikan. Tujuh lainnya yaitu upacara tradisi Babad Dalan, upacara adat Madilakhiran Wonontoro, upacara adat Gumbregan, Sadranan Logantung Gunungkidul, Sadranan Gunung Genthong Gunungkidul, Sadranan Alat Wonosari Gunungkidul, dan Ngalangi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 29 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 29 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 29 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 29 April 2024
Advertisement
Advertisement