Advertisement

Tiwul Gunungkidul Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 15 Februari 2024 - 16:07 WIB
Maya Herawati
Tiwul Gunungkidul Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Tiwul / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DIY menyerahkan surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) pengetahuan tradisional tiwul. Surat tersebut merupakan bentuk perlindungan agar KIK tidak diklaim oleh kelompok atau negara lain.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Gunungkidul, Chairul Agus Mantara mengatakan segala bentuk kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Gunungkidul akan didaftarkan akan mendapat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Advertisement

Dia menceritakan tiwul memiliki sejarah panjang sebagai makanan pokok sebelum keberadaan nasi di Bumi Handayani. Tiwul yang berbahan dasar ketela diolah dengan dikeringkan dan ditumbuk jadi tepung.

“Nanti dikasih air dan dikukus, sudah jadi. Tiwul jadi makanan serat tinggi dengan kadar gula rendah,” kata Agus ditemui di Taman Teknologi Pertanian (TPP), Nglanggeran, Gunungkidul, Kamis (15/2/2024).

Agus menegaskan bahwa setelah terbitnya HKI atas makanan tiwul, Disbud tidak akan berhenti sebatas penerimaan dan tindakan seremonial. Bersama OPD teknis terkait, Disbud akan mengembangkan tiwul dalam bermacam varian.

“Tiwul jadi satu produk unggulan Gunungkidul yang akan kami kembangkan dengan bermacam varias seperti tiwul manis, goreng, instan, dan lainnya. Kerja sama dinas terkait juga kami ajak,” katanya.

BACA JUGA: KISP Temukan Sejumlah Pelanggaran Pemilu Di DIY, Ini Daftarnya

Pengajuan HKI tiwul yang masuk dalam kuliner tradisional sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) dilakukan sejak akhir tahun 2023. Dengan begitu hanya perlu waktu sekitar satu bulan untuk mendapatkan penetapan.

“Secara komulatif pengusulan [HKI] tiwul itu DIY. Kabupaten lain juga meng-HKI-kan. Payungnya ya Dinas Kebudayaan DIY,” ucapnya.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY, Vanny Aldilla mengatakan produk tiwul bersifat komunal karena kepemilikan tiwul dimiliki beberapa kelompok di Gunungkidul.

“Bukan dimiliki orang per orang. Nantinya yang memegang HKI itu Pemkab Gunungkidul. HKI juga sebagai bentuk perlindungan difensif,” kata Vanny.

Vanny mengaku seremonial penyerahan HKI di TPP Nglanggeran hanya untuk tiwul. Namun dia mengatakan ada delapan HKI yang telah pihaknya berikan. Tujuh lainnya yaitu upacara tradisi Babad Dalan, upacara adat Madilakhiran Wonontoro, upacara adat Gumbregan, Sadranan Logantung Gunungkidul, Sadranan Gunung Genthong Gunungkidul, Sadranan Alat Wonosari Gunungkidul, dan Ngalangi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius

News
| Senin, 29 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement