Advertisement

Pemkot Jogja Gandeng Pelaku Wisata Malioboro Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

Alfi Annisa Karin
Jum'at, 16 Februari 2024 - 17:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkot Jogja Gandeng Pelaku Wisata Malioboro Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok Penandatanganan komitmen bersama antara Pemkot Jogja dan pelaku pariwisata di Malioboro untuk mewujudkan KTR, Kamis (15 - 2) / Dokumentasi Pemkot Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GEDONGTENGEN–Pemkot Jogja akan menyediakan ruang atau kawasan tanpa rokok (KTR). Salah satunya di kawasan legendaris Malioboro. Dalam hal ini Pemkot ikut menggandeng para pelaku pariwisata di Malioboro.

Mulai dari paguyuban andong, becak, hingga pedagang Teras Malioboro 1 dan 2. Mereka turut diajak berkomitmen untuk menciptakan KTR di Malioboro. Komimen tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dengan pelaku wisata Malioboro, Kamis (15/2/2024).

Advertisement

BACA JUGA: 4 Sosok Perempuan Wakil Rakyat yang Berpotensi ke Senayan dari Dapil DIY, Mulai GKR Hemas hingga My Esti

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Emma Rahmi Aryani mengatakan komitmen bersama diharapkan dapat mewujudkan kawasan Malioboro yang bebas dari asap rokok. Sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat berkunjung ke Malioboro.

“Kita akan siapkan stiker untuk ditempelkan di andong, becak, dan tempat-tempat larangan untuk merokok," kata Emma.

Dia menambahkan, setidaknya ada 7 kategori tempat yang ditentukan untuk menjadi KTR. Di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, dan tempat ibadah. Selain itu juga di angkutan umum, tempat umum, dan tempat yang ditentukan seperti salah satunya Malioboro.

Selain mengatur KTR, pihaknya juga tetap mengakomodir masyarakat perokok. Ada beberapa titik di mana masyarakat diperkenankan untuk merokok. Pertama di Taman Parkir ABA, sisi utara Plaza Malioboro, sisi utara Ramayana Mall, dan lantai 3 Pasar Beringharjo.

"Nantinya KTR juga akan kami tambah di sirip-sirip Malioboro. Sehingga masyarakat yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro dengan menghirup udara yang bersih dan sehat,” imbuhnya.

Kasatpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengungkapkan sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2023 ada sebanyak 2.466 orang perokok di Malioboro yang diberi teguran. Sebanyak 457 orang di antaranya merupakan warga lokal maupun pelaku komunitas di Malioboro.

“Masih didominasi wisatawan yakni mencapai 84,36 persen. Satpol PP tidak bergerak sendiri. Namun ada pihak-pihak yang ikut membantu dalam penegakkan KTR di Malioboro,” ungkapnya.

BACA JUGA: Petugas Linmas TPS di Pakem Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menyebut para pelaku pariwisata di Malioboro diharapkan dapat menjadi agen pengingat bagi wisatawan agar mentaati KTR di Malioboro.

“Kita sepakat bahwa kawasan pedestrian Malioboro free asap rokok. Tidak melarang orang merokok, tetapi menempatkan perokok di tempat khusus. Sehingga tidak mengganggu warga maupun wisatawan yang lain,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021

News
| Minggu, 28 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement