Advertisement
Pemkab Bantul Optimis Capai Target Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD tahun 2027

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Anggaran belanja pegawai Pemkab Bantul tahun 2024 masih mencapai 34% dari APBD. Pemkab akan terus melakukan perhitungan penerimaan pegawai agar dapat mencapai target belanja pegawai maksimal 30% dari APBD pada 2027.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Isa Budi menyampaikan saat ini belanja pegawai sekitar 34% atau Rp905 Miliar dari APBD Bantul 2024 yang mencapai Rp2,66 triliun. Dia optimis Pemkab Bantul dapat mencapai target belanja pegawai maksimal 30% tahun 2027 sesuai ketentuan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Advertisement
BACA JUGA: Empat Poklahsar di Gunungkidul Ikuti Kurasi Indomaret
Optimisme Isa mengacu pada tren pertumbuhan APBD Bantul pada tahun 2027. Menurutnya kebutuhan pegawai Pemkab Bantul tahun 2027 sekitar 8.985 orang. Sementara saat ini jumlah ASN Pemkab Bantul masih sekitar 8.300 orang, dengan penerimaan pegawai ASN rata-rata sekitar 800an orang per tahun dan pensiun sekitar 380 orang per tahun.
Dia juga mengacu pada tren lima tahun terakhir pertumbuhan APBD Bantul yang mencapai sekitar Rp100 miliar per tahun. Diharapkan pada tahun 2027, APBD Bantul dapat mencapai Rp3 triliun.
"Itu rencana pengadaan tahun 2027 endingnya kita belanja [pegawai] 30 persen. Setiap tahun berbeda-beda [penerimaan ASN Pemkab Bantul], trendnya semakin turun [penerimaan ASN], sudah kita hitung dengan prediksi yang pensiun. Trendnya mengecil dengan rumus pertumbuhan APBD," ujarnya.
Dia menyampaikan Pemkab Bantul mengusulkan penerimaan ASN tahun 2024 mencapai 800 orang, yang terdiri dari 25 persen CPNS dan sisanya PPPK. Meski begitu Isa tidak dapat memastikan jumlah pengadaan ASN yang disetujui pemerintah pusat.
Sementara tahun 2023 Pemkab Bantul mengusulkan penerimaan ASN mencapai sekitar 900 orang, namun pemerintah pusat hanya menyetujui 819 orang. Isa menghitung kebutuhan belanja pegawai tahun 2027 itu sekitar Rp992 miliar, atau 30 persen dari APBD Bantul tahun 2027.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Gandeng Pelaku Wisata Malioboro Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok
Dia menyampaikan apabila Pemkab tidak dapat memenuhi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD maka akan ada sangksi dari pemerintah pusat. "Ketika tahun 2027 UU tidak bisa dipenuhi Pemkab itu ada sanksinya, ada [anggaran] yang dari pusat yang ditunda. Prediksi kami tumbuh [APBD]," katanya.
Isa pun tidak menyebutkan secara pasti anggaran apa yang akan ditunda apabila kebijakan tersebut tidak terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Banyak Warga Bantul yang Bunuh Diri, Ini Kata Bupati Halim
- Alasan Bupati Gunungkidul Tak Hidupkan Kembali Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
- Raperda Pertambangan, Ketua DPRD DIY: Banyak Tambang Liar yang Merusak Lingkungan
- Korban Mafia Tanah Mbah Tupon Malah Digugat dalam Gugatan Perdata Jual Beli Tanah, Sidang Dimulai 1 Juli
- Pemkab Bikin Kajian Investasi di JJLS Kelok 23 di Perbatasan Gunungkidul Bantul
Advertisement
Advertisement