Advertisement
160 Ton Sampah APK Masih Tersimpan di Gudang Bawaslu dan Satpol PP di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sedikitnya 160 ton sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 masih tersimpan di gudang Bawaslu dan Sat Pol PP setempat. Jumlah itu merupakan hasil kalkulasi dan perkiraan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY bersama sejumlah penyelenggara Pemilu beberapa waktu lalu.
Kepala DLHK DIY Kusno Wibowo menjelaskan, setelah Pemilu nantinya akan digelar koordinasi lanjutan bersama para penyelenggara untuk menentukan tindakan yang tepat terhadap sampah APK tersebut. Penanganannya ke depan akan diklasifikasikan mana yang perlu didaur ulang, dipakai ulang atau dimusnahkan.
Advertisement
BCA JUGA : Sampah APK Tidak Boleh Dibuang di TPAS Wukirsari, Ini Alasannya
"Ada opsi juga bahwa sampah APK itu nanti diolah melalui skema Refuse Derived Fuel (RDF) yang di Tamanmartani, Sleman," jelasnya, Senin (19/2/2024).
Menurut Kusno, sampah APK yang tersimpan dalam gudang Bawaslu dan Sat Pol PP kabupaten kota itu merupakan hasil penertiban selama masa tenang. APK yang tidak ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu akan dibersihkan oleh petugas Sat Pol PP berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu setempat dan kemudian dibawa ke gudang masing-masing.
"Kami perkirakan tidak akan bertambah lagi dari prediksi kami yang sekitar 160 ton itu. Karena kan sudah kita estimasikan seluruhnya," kata Kusno.
Nantinya khusus untuk pemusnahan sampah APK yang menggunakan metode RDF pihaknya masih akan berkoordinasi dengan DLH Sleman. Sebab kapasitas pengolahan sampah tersebut terbatas hanya mampu menampung sebanyak 15 ton saja per hari.
"Iya belum tentu semuanya dibuang ke Sleman karena di sana kan kapasitasnya terbatas hanya 15 ton per hari, nanti butuh koordinasi dengan DLH Sleman juga," ujarnya.
Kusno menambahkan, pihaknya juga mempersilakan bagi warga yang ingin memanfaatkan ulang sampah APK hasil dari Pemilu 2024. Sampah APK yang berbentuk baliho dan berbahan plastik biasanya banyak digunakan masyarakat untuk atap kandang ternak atau sebagai alas memanen padi.
"Secara prinsip boleh kalau mau digunakan ulang. Bisa bersurat dan langsung ke kabupaten kota. Harus bersurat kan butuh administrasi ya, tapi ga terlalu prosedural sekali. Prinsipnya diperbolehkan, kan akan digunakan kembali," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil, Komunikasi dengan Partai Lain Terus Berlanjut
- Study Tour SMA/SMK/SLB Negeri di Solo dan Sukoharjo Sudah Lama Dilarang
- Kasus Bak Gunung Es, Jogja Bikin Sekolah untuk Perempuan Penyintas Kekerasan
- Pendaftaran Ditutup, 2 Figur Eksternal Daftar Bakal Cawabup PDIP Sukoharjo
Berita Pilihan
Advertisement
Menhub Budi Karya Sebut Pembangunan Infrastruktur Transportasi Meningkat Selama 10 Tahun Terakhir
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Nadiem Luncurkan Indonesian Heritage Agency Di Vredeburg
- Harga Bawang Masih Tinggi di Pasaran, Disperindag DIY Gencarkan Operasi Pasar
- Pergelaran Macapat Rikat Rakit Raket 2024, Tekad Kuat Untuk Menjaga Identitas Yogyakarta
- Panduan Pendaftaran ASPD untuk Siswa Luar DIY, Cek di Sini
- Abdi Dalem Kraton Yogyakarta Ikut Mendaftar sebagai Calon Walikota Jogja di Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement