160 Ton Sampah APK Masih Tersimpan di Gudang Bawaslu dan Satpol PP di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sedikitnya 160 ton sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 masih tersimpan di gudang Bawaslu dan Sat Pol PP setempat. Jumlah itu merupakan hasil kalkulasi dan perkiraan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY bersama sejumlah penyelenggara Pemilu beberapa waktu lalu.
Kepala DLHK DIY Kusno Wibowo menjelaskan, setelah Pemilu nantinya akan digelar koordinasi lanjutan bersama para penyelenggara untuk menentukan tindakan yang tepat terhadap sampah APK tersebut. Penanganannya ke depan akan diklasifikasikan mana yang perlu didaur ulang, dipakai ulang atau dimusnahkan.
Advertisement
BCA JUGA : Sampah APK Tidak Boleh Dibuang di TPAS Wukirsari, Ini Alasannya
"Ada opsi juga bahwa sampah APK itu nanti diolah melalui skema Refuse Derived Fuel (RDF) yang di Tamanmartani, Sleman," jelasnya, Senin (19/2/2024).
Menurut Kusno, sampah APK yang tersimpan dalam gudang Bawaslu dan Sat Pol PP kabupaten kota itu merupakan hasil penertiban selama masa tenang. APK yang tidak ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu akan dibersihkan oleh petugas Sat Pol PP berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu setempat dan kemudian dibawa ke gudang masing-masing.
"Kami perkirakan tidak akan bertambah lagi dari prediksi kami yang sekitar 160 ton itu. Karena kan sudah kita estimasikan seluruhnya," kata Kusno.
Nantinya khusus untuk pemusnahan sampah APK yang menggunakan metode RDF pihaknya masih akan berkoordinasi dengan DLH Sleman. Sebab kapasitas pengolahan sampah tersebut terbatas hanya mampu menampung sebanyak 15 ton saja per hari.
"Iya belum tentu semuanya dibuang ke Sleman karena di sana kan kapasitasnya terbatas hanya 15 ton per hari, nanti butuh koordinasi dengan DLH Sleman juga," ujarnya.
Kusno menambahkan, pihaknya juga mempersilakan bagi warga yang ingin memanfaatkan ulang sampah APK hasil dari Pemilu 2024. Sampah APK yang berbentuk baliho dan berbahan plastik biasanya banyak digunakan masyarakat untuk atap kandang ternak atau sebagai alas memanen padi.
"Secara prinsip boleh kalau mau digunakan ulang. Bisa bersurat dan langsung ke kabupaten kota. Harus bersurat kan butuh administrasi ya, tapi ga terlalu prosedural sekali. Prinsipnya diperbolehkan, kan akan digunakan kembali," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
- Ini Upaya Kampus Muhammadiyah Mengantisipasi Judol di Kalangan Mahasiswa
- Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali
- Bangun SDM Unggul, Paslon 2 Hasto Wawan Siap Kerja Keras Bangun Sistem Pendidikan Pro Rakyat
- Ketua DPP PDIP Esti Wijayati Sebut Rekam Jejak Hasto-Wawan Baik, Yakin Menangkan Pilkada
Advertisement
Advertisement