Advertisement
Sampah APK Tidak Boleh Dibuang di TPAS Wukirsari, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sampah alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dibuang di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari. Alasannya, sampah APK bukan termasuk sampah rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan sampah APK bukan merupakan sampah rumah tangga sehingga tidak dapat dibuang ke TPAS Wukirsari. Hal ini juga telah ditegaskan dalam rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dinas teknis terkait. Selain itu ada juga koordinasi dengan mitra pelapak sampah.
Advertisement
BACA JUGA: Haedar Nashir: Yang Menang Jangan Jumawa, yang Kalah Harus Legowo
Hary mengaku APK dengan kondisi baik akan dikelola oleh mitra pengelola sampah. Sementara untuk yang robek bisa dipendam. Menurut dia, tindakan tersebut tidak menyalahi aturan yang ada yakni Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang timbul dari penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
“APK yang besar oleh pelaku sampah bisa dikelola dan yang sobek saran kami bisa dipendam,” kata Hary dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan sampah APK yang pihaknya bersihkan disimpah di gudang Satpol PP Gunungkidul.
“Kami hanya melakukan pembersihan yang besar-besar saja. Kalau yang kecil-kecil dibersihkan oleh Panwascam,” kata Edy.
Edy mengaku sampah yang disimpan di gudang Satpol PP juga termasuk sampah APK sebelum proses kampanye. Sejak awal kampanye sampai tanggal (06/2/2024), Satpol PP telah membersihkan 3.776 APK.
BACA JUGA: Salut! Petugas TPS Bumijo Jetis Jogja Pakai Baju Adat Nusantara di Pemilu 2024
Di lain pihak, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Gunungkidul, Deni Tri Utomo mengatakan pembersihan APK dilakukan sampai tanggal (13/2/2024). Dia mengaku pembersihan APK dilakukan baik oleh petugas maupun pihak partai politik.
Di laih pihak, Kepala UPT Kebersihan dan Pertamanan Gunungkidul, Heri Kuswantoro mengatakan potensi sampah khusus pasangan calon presiden dan wakil presiden mencapai 86,4 kilogram. “Itu cuma perkiraaan, perhitungan kasar saja,” kata Heri.
Sedangkan untuk berat sampah untul calon legislatif baik DPD, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Gunungkidul dapat mencapai 55.440 kilogram atau 55,44 ton. Rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Berbeda dengan Bahlil, Warga Pulau Gag Berharap Penambangan Nikel di Raja Ampat Tetap Dilanjutkan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Sudah Cair! Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Lapas Wirogunan Sembelih 2 Sapi dan 7 Ekor Kambing untuk Warga Binaan
- Bisa Jadi Referensi SPMB 2025, Ini Daftar SMP Terbaik di Jogja Berdasarkan ASPD 2023 dan ASPD 2025
- Daftar 10 Stasiun Kereta Api Terpadat Saat Long Weekend Iduladha 2025, Jogja Tidak Masuk
- Ritual Grebeg Kraton Jogja Dikembalikan ke Era Sri Sultan HB VII, Tak Ada Utusan Raja Mengantar Gunungan ke Kepatihan
Advertisement
Advertisement