Advertisement

Sampah APK Tidak Boleh Dibuang di TPAS Wukirsari, Ini Alasannya

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 14 Februari 2024 - 12:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Sampah APK Tidak Boleh Dibuang di TPAS Wukirsari, Ini Alasannya Bawaslu Kulonprogo tertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. Antara/ist - Dok Bawaslu Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sampah alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dibuang di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari. Alasannya, sampah APK bukan termasuk sampah rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan sampah APK bukan merupakan sampah rumah tangga sehingga tidak dapat dibuang ke TPAS Wukirsari. Hal ini juga telah ditegaskan dalam rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dinas teknis terkait. Selain itu ada juga koordinasi dengan mitra pelapak sampah.

Advertisement

BACA JUGA: Haedar Nashir: Yang Menang Jangan Jumawa, yang Kalah Harus Legowo

Hary mengaku APK dengan kondisi baik akan  dikelola oleh mitra pengelola sampah. Sementara untuk yang robek bisa dipendam. Menurut dia, tindakan tersebut tidak menyalahi aturan yang ada yakni Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang timbul dari penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

“APK yang besar oleh pelaku sampah bisa dikelola dan yang sobek saran kami bisa dipendam,” kata Hary dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan sampah APK yang pihaknya bersihkan disimpah di gudang Satpol PP Gunungkidul.

“Kami hanya melakukan pembersihan yang besar-besar saja. Kalau yang kecil-kecil dibersihkan oleh Panwascam,” kata Edy.

Edy mengaku sampah yang disimpan di gudang Satpol PP juga termasuk sampah APK sebelum proses kampanye. Sejak awal kampanye sampai tanggal (06/2/2024), Satpol PP telah membersihkan 3.776 APK.

BACA JUGA: Salut! Petugas TPS Bumijo Jetis Jogja Pakai Baju Adat Nusantara di Pemilu 2024

Di lain pihak, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Gunungkidul, Deni Tri Utomo mengatakan pembersihan APK dilakukan sampai tanggal (13/2/2024). Dia mengaku pembersihan APK dilakukan baik oleh petugas maupun pihak partai politik.

Di laih pihak, Kepala UPT Kebersihan dan Pertamanan Gunungkidul, Heri Kuswantoro mengatakan potensi sampah khusus pasangan calon presiden dan wakil presiden mencapai 86,4 kilogram. “Itu cuma perkiraaan, perhitungan kasar saja,” kata Heri.

Sedangkan untuk berat sampah untul calon legislatif baik DPD, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Gunungkidul dapat mencapai 55.440 kilogram atau 55,44 ton. Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

MUI Desak Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Segera Menangkap Netanyahu

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement