Advertisement
Sempat Dihentikan, Rekapitulasi Sirekap Disebut Alami Anomali
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penghitungan suara di tingkat kemantren di Kota Jogja sempat diskors sementara pada Senin (19/2/204) dan dilanjutkan kembali pada Selasa (20/2/2024). KPU DIY menyebut skors ini untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di sistem rekapitulasi (Sirekap) KPU.
Ketua KPU DIY, Ahmad Sidqi, menjelaskan dalam Sirekap terdapat anomali angka, yang disebabkan oleh pembacaan Sirekap terhadap plano. “Itu memunculkan anomali angka, sampai melebihi DPT [Daftar Pemilih Tetap], ampai 808, 800, 500, itu kan jelas anomali” katanya, Selasa (20/2/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Suara Prabowo-Gibran di TPS 009 Jogja Melebihi DPT di Aplikasi Sirekap
Selama skors ini, dilakukan perbaikan di Sirekap maupun dalam rapat pleno di kecamatan. “Di kecamatan itu semua plano digelar, oh ini ada kesalahan, langsung. Jadi ketika pembacaan Sirekap keliru, maka langsung dibetulkan di pleno kecamatan,” katanya.
Ia juga menegaskan skors tersebut juga hanya sehari, sedangkan saat ini sudah kembali berjalan. Ia juga menyebut anomali yang terjadi di Sirekap tidak hanya terjadi di Jogja, tapi nasional. Maka perbaikan itu pun juga dilakukan oleh KPU di seluruh Indonesia.
“Di DIY ada beberapa, tapi Sirekap nasional. Sehingga perbaikan itu dilakukan oleh KPU seluruh Indonesia. Kalau ada anomali itu kan harus diperbaiki, kalau tidak diperbaiki bahaya. Anomali itu pembacaan Sirekap terhadap plano,” ungkapnya.
Ketua DPW PKS DIY, Agus Mas'udi, mengatakan perbaikan Sirekap tidak dapat dijadikan alasan penghentian atau skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di semua tingkat, termasuk tingkat kecamatan. Dalam Peraturan KPU No. 5/2024 maupun Petunjuk Teknis No. 219/2024 tidak mengatur mengenai skorsing dengan alasan tersebut.
“Skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan dapat berpotensi memberi ruang untuk kecurangan dalam bentuk perubahan, penambahan, pengurangan, penghilangan data-data hasil Pemilihan Umum yang telah direkap di tingkat Kecamatan sebelum penghentian,” katanya.
BACA JUGA : KPU Evaluasi Infrastruktur dan Petugas Input Data Terkait kesalahan Data Sirekap
Ia juga meminta disediakan mekanisme bagi Saksi Peserta Pemilu untuk melakukan pemeriksaan, pengecekan dan pencocokan terhadap data-data Sirekap dengan C-HASIL yang dipegang oleh Peserta Pemilu, sebelum dimulainya kembali Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Warung Makan Yu Ngademi, Kuliner Legendaris Penghuni Pasar Ngasem
- Info Stok Darah dan Lokasi Donor Darah di Jogja di Wilayah DIY, Jumat 17 Mei 2024
- Nadiem Luncurkan Indonesian Heritage Agency Di Vredeburg
- Harga Bawang Masih Tinggi di Pasaran, Disperindag DIY Gencarkan Operasi Pasar
- Syarat Siswa Luar DIY Daftar PBDB SMA, Link Pendaftaran dan Jadwal Pelaksanaan ASPD 2024
Advertisement
Advertisement