Advertisement

Sempat Dihentikan, Rekapitulasi Sirekap Disebut Alami Anomali

Lugas Subarkah
Selasa, 20 Februari 2024 - 17:27 WIB
Sunartono
Sempat Dihentikan, Rekapitulasi Sirekap Disebut Alami Anomali Foto Ilustrasi. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 23 Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). - Antara - Dedhez Anggara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penghitungan suara di tingkat kemantren di Kota Jogja sempat diskors sementara pada Senin (19/2/204) dan dilanjutkan kembali pada Selasa (20/2/2024). KPU DIY menyebut skors ini untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di sistem rekapitulasi (Sirekap) KPU.

Ketua KPU DIY, Ahmad Sidqi, menjelaskan dalam Sirekap terdapat anomali angka, yang disebabkan oleh pembacaan Sirekap terhadap plano. “Itu memunculkan anomali angka, sampai melebihi DPT [Daftar Pemilih Tetap], ampai 808, 800, 500, itu kan jelas anomali” katanya, Selasa (20/2/2024).

Advertisement

BACA JUGA : Suara Prabowo-Gibran di TPS 009 Jogja Melebihi DPT di Aplikasi Sirekap

Selama skors ini, dilakukan perbaikan di Sirekap maupun dalam rapat pleno di kecamatan. “Di kecamatan itu semua plano digelar, oh ini ada kesalahan, langsung. Jadi ketika pembacaan Sirekap keliru, maka langsung dibetulkan di pleno kecamatan,” katanya.

Ia juga menegaskan skors tersebut juga hanya sehari, sedangkan saat ini sudah kembali berjalan. Ia juga menyebut anomali yang terjadi di Sirekap tidak hanya terjadi di Jogja, tapi nasional. Maka perbaikan itu pun juga dilakukan oleh KPU di seluruh Indonesia.

“Di DIY ada beberapa, tapi Sirekap nasional. Sehingga perbaikan itu dilakukan oleh KPU seluruh Indonesia. Kalau ada anomali itu kan harus diperbaiki, kalau tidak diperbaiki bahaya. Anomali itu pembacaan Sirekap terhadap plano,” ungkapnya.

Ketua DPW PKS DIY, Agus Mas'udi, mengatakan perbaikan Sirekap tidak dapat dijadikan alasan penghentian atau skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di semua tingkat, termasuk tingkat kecamatan. Dalam Peraturan KPU No. 5/2024 maupun Petunjuk Teknis No. 219/2024 tidak mengatur mengenai skorsing dengan alasan tersebut.

“Skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan dapat berpotensi memberi ruang untuk kecurangan dalam bentuk perubahan, penambahan, pengurangan, penghilangan data-data hasil Pemilihan Umum yang telah direkap di tingkat Kecamatan sebelum penghentian,” katanya.

BACA JUGA : KPU Evaluasi Infrastruktur dan Petugas Input Data Terkait kesalahan Data Sirekap

Ia juga meminta disediakan mekanisme bagi Saksi Peserta Pemilu untuk melakukan pemeriksaan, pengecekan dan pencocokan terhadap data-data Sirekap dengan C-HASIL yang dipegang oleh Peserta Pemilu, sebelum dimulainya kembali Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Semeru Alami 6 Kali Letusan Pagi Ini

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement