Malioboro Bakal Bebas Rokok Total, Pelanggar KTR Langsung Didenda
Pemkot Jogja percepat revisi Perda KTR. Malioboro jadi kawasan bebas rokok, pelanggar langsung kena denda tanpa sidang.
Tenggelam - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Koordinator SAR Satlinmas Wilayah III Bantul, Muhammad Arief Nugraha menyampaikan ada empat orang korban tenggelam terseret ombak di Pantai Parangtritis pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 14.45 WIB.
Dia menyampaikan rombongan dari Pondok Pesantren [Ponpes] Miftahul Huda Plaosan, Magetan, mengadakan wisata ke Pantai Parangtritis menggunakan sebuah bus. Setibanya di Pantai Parangtritis, keempat korban langsung bermain bola di pantai bersama rombongan.
Keempat korban tersebut berinisial ACS, 10, FMY, 11, HFN, 12, dan MRH, 12. “Saking asyiknya bermain bola, keempat korban berenang mengejar bola yang masuk ke area palung yang menyebabkan keempat korban tenggelam,” katanya, Minggu.\\
BACA JUGA: Tiga Wisatawan Parangtritis Terseret Ombak, Berhasil Diselamatkan Petugas
Dia menyampaikan anggota SAR Satlinmas Wilayah III Bantul yang melihat kejadian tersebut lantas menolong keempat korban yang tenggelam. “Anggota Satlinmas Wilayah III Pantai Parangtritis melihat adanya kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan bersama SAR DitPolair Polda DIY dan mengevakuasi [korban] ke pinggir dengan selamat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja percepat revisi Perda KTR. Malioboro jadi kawasan bebas rokok, pelanggar langsung kena denda tanpa sidang.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.