Bus Tak Lagi Parkir di TKP Senopati, Ini Lokasi Drop Zone Wisata Taman Pintar Jogja
Bus wisata Taman Pintar tak lagi parkir di TKP Senopati. Pemkot Jogja menyiapkan drop zone di Sriwedani untuk memudahkan rombongan.
Tenggelam - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Koordinator SAR Satlinmas Wilayah III Bantul, Muhammad Arief Nugraha menyampaikan ada empat orang korban tenggelam terseret ombak di Pantai Parangtritis pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 14.45 WIB.
Dia menyampaikan rombongan dari Pondok Pesantren [Ponpes] Miftahul Huda Plaosan, Magetan, mengadakan wisata ke Pantai Parangtritis menggunakan sebuah bus. Setibanya di Pantai Parangtritis, keempat korban langsung bermain bola di pantai bersama rombongan.
Keempat korban tersebut berinisial ACS, 10, FMY, 11, HFN, 12, dan MRH, 12. “Saking asyiknya bermain bola, keempat korban berenang mengejar bola yang masuk ke area palung yang menyebabkan keempat korban tenggelam,” katanya, Minggu.\\
BACA JUGA: Tiga Wisatawan Parangtritis Terseret Ombak, Berhasil Diselamatkan Petugas
Dia menyampaikan anggota SAR Satlinmas Wilayah III Bantul yang melihat kejadian tersebut lantas menolong keempat korban yang tenggelam. “Anggota Satlinmas Wilayah III Pantai Parangtritis melihat adanya kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan bersama SAR DitPolair Polda DIY dan mengevakuasi [korban] ke pinggir dengan selamat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bus wisata Taman Pintar tak lagi parkir di TKP Senopati. Pemkot Jogja menyiapkan drop zone di Sriwedani untuk memudahkan rombongan.
DPR mendukung audit forensik pengelolaan keuangan haji dan menyoroti transparansi dana haji serta skema BPIH 2027.
DPR menggelar uji kelayakan terhadap 15 calon Dewas LPP RRI masa jabatan 2026-2031 pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Argentina menang 3-0 atas Benin. Lionel Messi mencetak satu gol dan dua assist dalam laga terakhirnya bersama timnas Argentina.
Kejagung menyiapkan 34 jaksa untuk menuntut eks Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk sejumlah jaksa berpengalaman di KPK.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat hak pekerja, prinsip nondiskriminasi, sertifikasi kompetensi, serta melarang penahanan ijazah.