Unik, Pria di Kulonprogo Ini Gunakan Bapak Palsu untuk Menipu Marketing Perumahan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pria, PS, 33, di Bumi Binangun menggunakan modus penipuan yang cukup unik. Modus penipuan penjualan tanah yang dilakukan PS dengan menggunakan bapak palsu.
Penipuan penjualan tanah oleh PS ini terjadi pada akhir Januari lalu dimana ia menawarkan sebuah tanah ke marketing perumahan. Tanah yang ditawarkan PS agar dibeli marketing perumahan itu milik bapaknya.
Advertisement
Namun saat menawarkan tanah tersebut PS menggunakan bapak palsu yaitu N, 68, warga Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates yang juga pelaku penipuan. Sebenarnya tanah milik bapak PS tersebut tak dijual, tapi oleh PS ditawarkan ke marketing perumahan tersebut.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Dian Purnomo menjelaskan antara pelaku PS dan korban bertemu dalam proses jual-beli itu sebanyak dua kali. "Pada 21 Desember 2023 korban dan pelaku bertemu di lokasi tanah yang akan dijual, tapi saat itu PS menyampaikan sertifikat tanah tersebut sedang digadaikan ke bank," jelasnya, Jumat (23/2/2024).
Dian menerangkan PS meminta korban agar melunasi tunggakan gadai angsuran sertifikat tanah tersebut jika ingin membelinya. "PS menerangkan ke korban tak dapat mengangsur sertifikat yang digadaikan tersebut," katanya.
Lalu pada pertemuan kedua pada 20 Januari lalu, jelas Dian, terjadi kesepakatan antara pelaku PS dan korban. Kesepakatan tersebut ialah korban memberikan uang untuk menebus sertifikat tanah tersebut sebanyak Rp350 juta. "Saat pertemuan kesepakatan tersebut PS membawa bapak fiktifnya, memalsukan identitas bapak aslinya," ungkapnya.
BACA JUGA: 30 Atlet Dikirim ke Jamaika untuk Berlatih Lari
Pelaku PS tak hanya berhenti meminta uang ke korban itu saja. "PS beberapa kali meminta sejumlah uang dengan jumlah Rp120 juta," ujar Dian.
Korban baru menyadari bahwa dirinya ditipu oleh PS, lanjut Dian, saat hendak mengukur tanah yang dibelinya itu. "Pada Kamis (15/2/2024) kemarin, korban bersama petugas BPN dan notaris saat mengukur itu dihalangi oleh seorang yang mengaku pemilik tanah tersebut dan mengaku tak menjual tanahnya, setelah dicek memang dia benar memiliki tanah tersebut," tuturnya.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kulonprogo pada Jumat (16/2/2024). "Kami langsung gerak cepat, selang sehari pelaku ditangkap pada Sabtu (17/2/2024), berikutnya pelaku lain yaitu N," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
Advertisement
Advertisement