Kemenkes Apresiasi Penegakkan KTR di Malioboro
Advertisement
Harianjogja.com, GONDOMANAN—Sejumlah anggota Jagamaton, Satpol PP Kota Jogja, dan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melakukan pengawasan terhadap penegakkan KTR di Malioboro, Rabu sore (28/2/2024). Petugas melakukan penyisiran mulai di sisi jalan Malioboro, Teras Malioboro 1, hingga Teras Malioboro 2.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP Kota Jogja bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Jogja. Upaya ini sejalan pula dengan Undang-Undang Kesehatan No.17/2023 yang meminta setiap daerah untuk menerapkan KTR.Â
Advertisement
Epidemiologi Kesehatan Ahli Madya Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Hanifah Rogayah mengaku mengapresiasi gencarnya penegakkan KTR di Kota Jogja. Pemberian sanksi denda maupun teguran yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP juga dinilai memberikan efek edukasi sekaligus jera. "Dengan penerapan KTR ini kita akan berusaha untuk menurunkan prevalensi perokok pada usia 10 tahun sampai 18 tahun sebagai RPJMN," ujar Hanifah saat ditemui di Malioboro, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga
Pemkot Jogja Gandeng Pelaku Wisata Malioboro Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Sleman Gagal Disahkan Tahun Ini, DPRD Ungkap Penyebabnya
DPRD Sleman Nilai Pemkab Belum Siap Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Dia menambahkan satu dari 7 tatanan KTR adalah tempat umum. Untuk itu, KTR utamanya di Malioboro penting untuk ditegakkan. Ini untuk mewujudkan kawasan Malioboro yang sehat dan nyaman. Mengingat Malioboro merupakan salah satu destinasi wisata yang kerap menerima wisatawan dari berbagai daerah.
"Asap rokok memang tidak hanya berbahaya bagi perokoknya, juga bagi perokok pasif. Dan diketahui bahwa perilaku perokok itu merupakan faktor risiko yang tertinggi setelah hipertensi yang menyebabkan penyakit tidak menular," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyebut pada 2023 lalu pihaknya telah memberi teguran pada 2.923 perokok di kawasan Malioboro. Sebanyak 457 orang merupakan merupakan warga dan para pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro. Sementara sebanyak 2.466 merupakan wisatawan. "Jika dirata-rata, dalam sehari kami menindak sebanyak 8 orang baik perokok biasa maupun vape," kata Octo.
Tak hanya pada warga dan wisatawan, Satpol PP juga turut menindak para pemilik usaha di sekitar Malioboro yang kedapatan merokok. Menurutnya, ini turut menjadi salah satu cara untuk edukasi. Pelaku usaha yang sehari-hari beraktivitas di Malioboro, sudah sepantasnya mengetahui soal aturan penegakkan KTR.
"Agar paham bahwasannya di Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok menegaskan Malioboro sebagai kawasan bebas rokok dan ada sanksi yg besarannya lumayan Rp 7,5 juta jika melakukan pelanggaran," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
Advertisement
Advertisement