Advertisement

KUA Layani Semua Agama, Kemenag Bantul Masih Tunggu Regulasi

Lugas Subarkah
Rabu, 28 Februari 2024 - 18:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
KUA Layani Semua Agama, Kemenag Bantul Masih Tunggu Regulasi Pernikahan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Kementerian Agama (Kemenag) telah menginstruksikan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan sebagai tempat pernikahan semua agama. Kemenag Kantor Wilayah (Kanwil) Bantul siap melaksanakan kebijakan ini, tetapi masih menunggu regulasi teknisnya.

Kepala Kemenag Kanwil Bantul, Ahmad Sidqi, menjelaskan dalam instruksi Kemenag tersebut, KUA diminta menjadi tempat untuk melayani semua umat beragama. “Semua aktivitas keagamaan bisa dilakukan di KUA, termasuk kedepan pencatatan pernikahan selain Islam,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Advertisement

Pencatatan pernikahan umat beragama selain islam selama ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Meski demikian, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur teknis pencatatan pernikahan nonislam di KUA.

Maka pihaknya pun masih menunggu terbitnya regulasi tersebut untuk mulai menjalankan instruksi ini. “Sekarang masih menunggu regulasi tentang mekanismenya ke depan. Karena akan melibatkan lintas sektoral tentunya,” kayanya.

Baca Juga

Rencana KUA Bakal Melayani Semua Agama Dapat Apresiasi Pakar Kebijakan Publik

Kemenag Kulonprogo Tunggu Regulasi KUA untuk Catat Pernikahan Seluruh Agama

Bukan Hanya Mengurusi Pernikahan, Ini Sejumlah Fungsi KUA yang Perlu Diketahui

Secara teknis hal ini perlu koordinasi antara Kemenag dengan Disdukcapil dan lembaga di atasnya yakni Kementerian Dalam Negeri, yang selama ini melaksanakan pencatatan pernikahan bagi masyarakat nonIslam.

Meski demikian secara prinsip Kemenag Bantul siap untuk memberikan pelayanan bagi seluruh umat beragama. “Kami sebagai instansi vertikal harus siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemegang kebijakan di pusat. Akan kami jalankan di tingkat Kabupaten sampai KUA,” ungkapnya.

Di samping itu, KUA juga diminta untuk memfasilitasi pelayanan tempat ibadah bagi umat beragama yang belum memiliki atau ada kendala di rumah ibadahnya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 11/2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama Sebagai Rumah Ibadat Sementara.

“KUA diharapkan juga menyiapkan aula-aula untuk dijadikan tempat ibadah bagi umat selain Islam yang mungkin pada saat ini masih belum mempunyai tempat ibadah sendiri karena keterbatasan ekonomi atau sebab lainnya,” katanya.

Penggunaan KUA sebagai rumah ibadat sementara dibatasi durasi maksimal dua jam jam setiap kegiatan peribadatan, dengan masa berlaku tiga bulan yang dapat diperpanjang satu kali. “Di Bantul belum ada. Mungkin umat beragama di Bantul semua sudah mempunyai tempat beribadah sendiri,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement