Advertisement
KUA Layani Semua Agama, Kemenag Bantul Masih Tunggu Regulasi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Kementerian Agama (Kemenag) telah menginstruksikan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan sebagai tempat pernikahan semua agama. Kemenag Kantor Wilayah (Kanwil) Bantul siap melaksanakan kebijakan ini, tetapi masih menunggu regulasi teknisnya.
Kepala Kemenag Kanwil Bantul, Ahmad Sidqi, menjelaskan dalam instruksi Kemenag tersebut, KUA diminta menjadi tempat untuk melayani semua umat beragama. “Semua aktivitas keagamaan bisa dilakukan di KUA, termasuk kedepan pencatatan pernikahan selain Islam,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Advertisement
Pencatatan pernikahan umat beragama selain islam selama ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Meski demikian, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur teknis pencatatan pernikahan nonislam di KUA.
Maka pihaknya pun masih menunggu terbitnya regulasi tersebut untuk mulai menjalankan instruksi ini. “Sekarang masih menunggu regulasi tentang mekanismenya ke depan. Karena akan melibatkan lintas sektoral tentunya,” kayanya.
Baca Juga
Rencana KUA Bakal Melayani Semua Agama Dapat Apresiasi Pakar Kebijakan Publik
Kemenag Kulonprogo Tunggu Regulasi KUA untuk Catat Pernikahan Seluruh Agama
Bukan Hanya Mengurusi Pernikahan, Ini Sejumlah Fungsi KUA yang Perlu Diketahui
Secara teknis hal ini perlu koordinasi antara Kemenag dengan Disdukcapil dan lembaga di atasnya yakni Kementerian Dalam Negeri, yang selama ini melaksanakan pencatatan pernikahan bagi masyarakat nonIslam.
Meski demikian secara prinsip Kemenag Bantul siap untuk memberikan pelayanan bagi seluruh umat beragama. “Kami sebagai instansi vertikal harus siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemegang kebijakan di pusat. Akan kami jalankan di tingkat Kabupaten sampai KUA,” ungkapnya.
Di samping itu, KUA juga diminta untuk memfasilitasi pelayanan tempat ibadah bagi umat beragama yang belum memiliki atau ada kendala di rumah ibadahnya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 11/2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama Sebagai Rumah Ibadat Sementara.
“KUA diharapkan juga menyiapkan aula-aula untuk dijadikan tempat ibadah bagi umat selain Islam yang mungkin pada saat ini masih belum mempunyai tempat ibadah sendiri karena keterbatasan ekonomi atau sebab lainnya,” katanya.
Penggunaan KUA sebagai rumah ibadat sementara dibatasi durasi maksimal dua jam jam setiap kegiatan peribadatan, dengan masa berlaku tiga bulan yang dapat diperpanjang satu kali. “Di Bantul belum ada. Mungkin umat beragama di Bantul semua sudah mempunyai tempat beribadah sendiri,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
- Top 7 News Harian Jogja Rabu 1 Mei 2024, Mekanisme Bansos Jelang Pilkada Bakal Diatur hingga Hasil Semifinal Piala Asia
- Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
Advertisement
Advertisement