Advertisement

Promo November

Curi iPhone di Kasihan, Warga Sleman Ditangkap

Jumali
Kamis, 14 Maret 2024 - 12:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Curi iPhone di Kasihan, Warga Sleman Ditangkap Pelaku pencurian iPhone saat dihadirkan oleh petugas di Mapolsek Kasihan, Kamis (14/3/2024) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Polsek Kasihan menangkap DYA, 20, warga Sendangsari, Minggir, Sleman, Rabu (13/3/2024) dini hari.

DYA, ditangkap karena diduga mencuri iPhone 11 milik tetangga kamar dari temannya yang mengontrak di salah satu rumah di Dusun Godekan, Tamantirto, Kasihan, Bantul pada Selasa (12/3/2024) lalu.

Advertisement

Kapolsek Kasihan Kompol M Rochman mengungkapkan awalnya korban yang merupakan tetangga kamar dari teman pelaku mengisi daya iPhone 11 warna unggu pada Selasa (12/3/2024) sekira pukul 07.00 WIB. Lalu pada pukul 14.00 WIB, korban bangun dan mendapati iPhone miliknya telah hilang.

"Korban pun melaporkan hal itu ke kami. Kami bergerak dan mendatangi lokasi serta melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kuat DYA, ini adalah pelakunya," terang Kapolsek, di Mapolsek Kasihan, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga

Polisi Tangkap Perempuan Asal Sleman yang Diduga Menjadi Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Curi Motor di Parkiran Rumah Sakit Sardjito, Joki Balap Liar di Sleman Dicokok Polisi

Walah! Gandakan Kunci, Pria di Sleman Curi Motor Teman Sendiri

Setelah dilakukan interogasi, DYA akhirnya mengaku telah melakukan pencurian iPhone. Bahkan iPhone tersebut telah dijual melalui COD dengan orang tidak dikenal. "Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polsek dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Kapolsek. 

DYA, sendiri mengaku terpaksa mencuri iPhone milik korban karena terdesak kebutuhan.

"Saya butuh uang buat ganti rugi mobil. Kemarin pas away nonton bola di Surabaya, mobil mengalami kecelakaan. Jadi harus bayar ganti rugi," kata DYA.

Menurut DYA, iPhone 11 milik korban dijual Rp2,5 juta. Dari total uang tersebut, Rp500.000 telah digunakan untuk judi online dan sisanya disimpan di tabungan korban. "Rencananya untuk ganti rugi mobil," ucap DYA.

DYA juga menyatakan jika tindakan pencurian baru pertama kali dilakukan. Pencurian dilakukan setelah melihat kamar korban tidak dikunci. "Saya main di situ sudah sebulanan, Ya, karena kepepet dan butuh uang saya lakukan hal itu," ucap DYA.

Atas perbuatannya, DYA dijerat KUHP pasal 364, dan 366 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK

News
| Minggu, 24 November 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement