Advertisement

Promo November

Remaja Ini Tertangkap Basah Warga Saat Akan Mencuri Motor di Rusunawa Cokrodirjan

Lugas Subarkah
Kamis, 21 Maret 2024 - 13:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Remaja Ini Tertangkap Basah Warga Saat Akan Mencuri Motor di Rusunawa Cokrodirjan Ilustrasi polisi menangkap kriminal (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria berinisial NDS,16, hendak mencuri motor di kawasan permukiman di kampung Cokrodirjan, Suryatmajan, Danurejan, Rabu (20/3/2024) malam. Aksi maling motor ini diketahui warga dan berhasil digagalkan.

Kapolsek Danurejan, AKP Annas Ma’ruf Zamroni, menjelaskan aksi ini terjadi pada pukul 22.45 WIB, dengan motor yang hendak dicuri yakni Honda Beat milik Suyanto, warga Suryatmajan, Danujeran. “Sepeda motor milik korban sedang terparkir di Rusunawa Cokrodirjan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).

Advertisement

Ia menceritakan berdasarkan penuturan korban, motor tersebut diparkirkan di area parkir Rusunawa Cokrodirjan pada pukul 16.00 WIB dalam posisi tidak dikunci stang. “Sekitar pukul 22.45 WIB, salah satu penghuni rusunawa melihat pelaku mendorong sepeda motor milik korban yang berada tidak jauh dari lokasi parkir,” katanya.

Baca Juga

Lagi, Curanmor Karena Kunci Ditinggal Di Motor

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Modus Pencuri Motor dan Buru Sindikat Penadah Hasil Curian

Pelaku Curanmor di Kasihan Berbohong Soal Identitas, Polisi: Pelaku Sudah 4 Kali Mencuri

Korban yang juga mengetahui aksi ini pun langsung berupaya merebut motornya. Kemudian pelaku pun berlari ke arah Jalan Mataram, tetapi oleh korban diteriaki ‘maling’. Teriakan ini mengundang perhatian warga lainnya yang kemudian ikut mengejar pelaku.

“Ternyata teriakan korban mengundang reaksi warga sekitar yang langsung berusaha menangkap pelaku. Seusai ditangkap, pelaku dibawa ke Pos Polisi Jambu dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Danurejan,” ungkapnya.

Pelaku diketahui warga asal Semarang, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, NDS terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement