Advertisement

BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal

Media Digital
Kamis, 28 Maret 2024 - 06:17 WIB
Sunartono
BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan. - Istimewa.

Advertisement

JOGJA—Hingga saat ini Bea Cukai gencar menggelar operasi bernama Gempur Rokok Ilegal. Tujuannya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan menyatakan masyarakat perlu tahu bahwa dalam setiap bungkus rokok legal terdapat penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan. Jika ada banyak rokok ilegal, coba bayangkan berapa banyak penerimaan negara yang hilang.

Tak hanya mengganggu penerimaan negara, rokok ilegal juga menggerogoti pasar rokok legal terutama di golongan III yang dihuni oleh industri kecil menengah (IKM). “Padahal, industri yang legal sudah pasti membayar pajak dan juga cukai kepada negara. IKM juga turut berpartisipasi dalam menyerap tenaga kerja. Jadi, Gempur Rokok Ilegal sangat penting untuk dilaksanakan,” kata Tedy Himawan, melalui keterangan tertulis, Rabu (27/3).

Advertisement

Dijelaskan Tedy, selain menggelar operasi rokok ilegal, jajarannya secara kontinyu melaksanakan sosialisasi cukai sebagai bentuk upaya peningkatan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat. Bea Cukai Yogyakarta pun secara kontinyu melakukan sosialiasi, baik secara tatap muka maupun melalui media online.

Dalam sosialisasi dijelaskan tentang rokok ilegal yang dapat diketahui berdasarkan ciri-cirinya. Pertama, rokok polos atau tidak dilekati pita cukai pada kemasannya. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Secara kasat mata, cukai palsu sulit dikenali.

Biasanya, desain dan warna pita cukai akan memudar dan terlihat seperti kertas biasa. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas atau telah digunakan sebelumnya. Biasanya, pita cukai terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi. Keempat, rokok dengan pita cukai salah peruntukan atau tidak sesuai dengan jenis rokok. Kelima, rokok dengan pita cukai salah personalisasi atau pita cukai yang tidak sesuai dengan pabrik yang memproduksi rokok.

“Melalui sosialisasi, kami berharap masyarakat menjadi tahu tentang ciri-ciri rokok ilegal dan membantu kami dalam menekan peredaran barang yang melanggar ketentuan cukai. Sosialisasi kami lakukan bersama pemerintah daerah, salah satunya bersama Satpol PP,” kata Tedy Himawan.

Dalam memberantas rokok ilegal, Bea Cukai juga membutuhkan peran aktif masyarakat. “Jika ada yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, silakan segera melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Jika lokasinya di DIY, silakan informasikan ke Bea Cukai Yogyakarta melalui nomor WhatsApp 0811-2831-051, Instagram @beacukaiyogyakarta, melalui telepon di nomor (0274) 489405 ext.111 dan email [email protected],” kata Tedy. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung

News
| Minggu, 28 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement