Advertisement
Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal! Berikut Ciri-cirinya
Advertisement
JOGJA—Hingga saat ini Bea Cukai masih gencar melaksanakan operasi yang diberi nama Gempur Rokok Ilegal. Tujuannya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal
Masyarakat perlu tahu, bahwa dalam setiap bungkus rokok yang legal terdapat penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan negara ini. Jika ada banyak rokok ilegal, coba bayangkan berapa banyak penerimaan negara yang hilang.
Advertisement
Tapi, tidak hanya masalah penerimaan negara. Rokok ilegal juga menggerogoti pasar rokok legal terutama di golongan III yang dihuni oleh Industri Kecil Menengah (IKM). Padahal, industri yang legal sudah pasti membayar pajak dan juga cukai kepada negara. IKM juga turut berpartisipasi dalam menyerap tenaga kerja. Jadi, Gempur Rokok Ilegal sangat penting untuk dilaksanakan.
BACA JUGA: Puluhan Butir Obat Terlarang Nyaris Diselundupkan di Lapas Wirogunan
Tidak hanya melakukan kegiatan operasi rokok ilegal, Bea Cukai juga secara kontinyu melaksanakan kegiatan sosialisasi cukai sebagai bentuk upaya peningkatan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat. Bea Cukai Yogyakarta pun secara kontinyu melakukan sosialiasi, baik secara tatap muka maupun media online.
Rokok ilegal dapat diketahui berdasarkan ciri-ciri berikut :
1. ROKOK POLOS : rokok yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya
2. ROKOK DENGAN PITA CUKAI PALSU : rokok yang pita cukainya dilekati pita cukai tidak asli (palsu), sulit untuk dikenali. Biasanya Desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
3. ROKOK DENGAN PITA CUKAI BEKAS : rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi
4. ROKOK DENGAN PITA CUKAI SALAH PERUNTUKAN : pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok tidak sesuai dengan jenis rokok
5. ROKOK DENGAN PITA CUKAI SALAH PERSONALISASI : Kode pabrik pada pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok tidak sesuai dengan pabrik yang memproduksi rokok
“Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan, kami berharap masyarakat menjadi tahu tentang ciri-ciri rokok ilegal dan membantu kami dalam menekan peredaran barang yang melanggar ketentuan cukai tersebut. Sosialisasi pun sering dilakukan oleh Bea Cukai bersama instansi daerah, salah satunya bersama Satpol PP,” jelas Tedy Himawan selaku Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Dalam memberantas rokok ilegal, pastinya Bea Cukai tidak bisa sendirian.Kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Jika ada yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, silakan segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat. Tidak harus datang langsung ke kantor, dapat juga diinformasikan ke Bea Cukai melalui berbagai jalur informasi yang ada.
Jika lokasinya di provinsi DIY, silakan informasikan ke Bea Cukai Yogyakarta melalui:
WA : 0811-2831-051
Instagram : @beacukaiyogyakarta
Telepon : (0274) 489405 ext.111
Email : [email protected] (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Advertisement