Advertisement

Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal! Berikut Ciri-cirinya

Media Digital
Rabu, 27 Maret 2024 - 13:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal! Berikut Ciri-cirinya Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan. Ist

Advertisement

JOGJA—Hingga saat ini Bea Cukai masih gencar melaksanakan operasi yang diberi nama Gempur Rokok Ilegal. Tujuannya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal

Masyarakat perlu tahu, bahwa dalam setiap bungkus rokok yang legal terdapat penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan negara ini. Jika ada banyak rokok ilegal, coba bayangkan berapa banyak penerimaan negara yang hilang.

Advertisement

Tapi, tidak hanya masalah penerimaan negara. Rokok ilegal juga menggerogoti pasar rokok legal terutama di golongan III yang dihuni oleh Industri Kecil Menengah (IKM). Padahal, industri yang legal sudah pasti membayar pajak dan juga cukai kepada negara. IKM juga turut berpartisipasi dalam menyerap tenaga kerja. Jadi, Gempur Rokok Ilegal sangat penting untuk dilaksanakan.

BACA JUGA: Puluhan Butir Obat Terlarang Nyaris Diselundupkan di Lapas Wirogunan

Tidak hanya melakukan kegiatan operasi rokok ilegal, Bea Cukai juga secara kontinyu melaksanakan kegiatan sosialisasi cukai sebagai bentuk upaya peningkatan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat. Bea Cukai Yogyakarta pun secara kontinyu melakukan sosialiasi, baik secara tatap muka maupun media online.

Rokok ilegal dapat diketahui berdasarkan ciri-ciri berikut :
1. ROKOK POLOS : rokok yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya
2. ROKOK DENGAN PITA CUKAI PALSU : rokok yang pita cukainya dilekati pita cukai tidak asli (palsu), sulit untuk dikenali. Biasanya Desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
3. ROKOK DENGAN PITA CUKAI BEKAS : rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi
4. ROKOK DENGAN PITA CUKAI SALAH PERUNTUKAN : pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok tidak sesuai dengan jenis rokok
5. ROKOK DENGAN PITA CUKAI SALAH PERSONALISASI : Kode pabrik pada pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok tidak sesuai dengan pabrik yang memproduksi rokok

“Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan, kami berharap masyarakat menjadi tahu tentang ciri-ciri rokok ilegal dan membantu kami dalam menekan peredaran barang yang melanggar ketentuan cukai tersebut. Sosialisasi pun sering dilakukan oleh Bea Cukai bersama instansi daerah, salah satunya bersama Satpol PP,” jelas Tedy Himawan selaku Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Dalam memberantas rokok ilegal, pastinya Bea Cukai tidak bisa sendirian.Kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Jika ada yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, silakan segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat. Tidak harus datang langsung ke kantor, dapat juga diinformasikan ke Bea Cukai melalui berbagai jalur informasi yang ada.

Jika lokasinya di provinsi DIY, silakan informasikan ke Bea Cukai Yogyakarta melalui:
WA : 0811-2831-051
Instagram : @beacukaiyogyakarta
Telepon : (0274) 489405 ext.111
Email : [email protected] (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement