Advertisement
Pemkab Bantul Siapkan Sidak dan Sanksi Bagi ASN yang Bolos Hari Pertama
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya agar tidak memperpanjang libur Lebaran 2024. Pemkab Bantul akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
"Sesuai dengan aturan kan, tanggal 16 [Selasa (16/4/2024)] harus masuk. Untuk itu kami minta kepada ASN yang bekerja untuk tidak memperpanjang libur," kata Inspektur Inspektorat Bantul Isdarmoko, Minggu (14/4/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Serangan Iran ke Israel Sesuai Pasal 51 Piagam PBB
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul itu menyatakan akan ada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dalam rangka melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, ada pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
"Kami sudah tugaskan auditor untuk melakukan hal itu. Kita akan tegakkan kedisiplinan. Karena mereka kan [ASN] sudah mendapatkan libur, dan tidak diperbolehkan memperpanjang liburnya," lanjut Isdarmoko.
Mengenai jumlah auditor disiapkan, Isdarmoko enggan merinci. Ia menegaskan, ada banyak auditor yang akan diturunkan melakukan sidak dan memastikan semua penyelenggaraan pelayanan publik di Bumi Projotamansari berjalan optimal di hari pertama usai libur Lebaran 2024.
"Jadi nantinya kan tidak hanya presensi. Tapi akan ada sidak. Kami cek, mereka [ASN] ada tidak dan menjalankan tugasnya atau tidak," jelas Isdarmoko.
BACA JUGA: Arus Balik Lebaran 2024, Puluhan Bus Berangkat dari Jogja
Diakui Isdarmoko, pada tahun sebelumnya, ada beberapa ASN yang kedapatan tidak masuk pada hari pertama usai libur Lebaran. Pada tahun ini, ia berharap agar tidak ada ASN yang bolos maupun izin pada hari pertama usai libur Lebaran 2024. "Untuk sanksi, kami siapkan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," ucap Isdarmoko.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan libur Lebaran dan cuti bersama bagi ASN akan berakhir pada Senin (15/4/2024).
"Oleh karena itu pada Selasa (16/4/2024) harus sudah harus masuk kerja seperti biasa. Bagi ASN yang liburnya melebihi tanggal yang sudah ditentukan akan mendapat sanksi," imbuh Bupati Halim.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN/PNS. Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam Keppres tersebut ditetapkan empat hari cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tekan Angka Kecelakaan, BPTD Kelas III DIY Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara
- Pintu Pilkada 2024 PAN Gunungkidul Hanya Untuk Mahmud Ardi Widanto
- Dua Maling Ternak di Wates Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan Maraknya Kehilangan Ternak di Kulonprogo
- Long Weekend Waisak, Tak Ada Target Kunjungan Wisatawan di Bantul
- Pemkab Kulonprogo Diminta Mendukung Atlet Difabel Berprestasi
Advertisement
Advertisement