Advertisement
Hindari Antraks dan PMK Saat Iduladha, Hewan Masuk ke Kota Jogja Harus Punya SKKH

Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO—Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja memperketat aturan lalu lintas hewan dari luar Jogja. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi salah satu dokumen yang wajib disertai saat akan memasukkan hewan utamanya hewan kurban ke Kota Jogja.
Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit menular hewan strategis, seperti PMK, LSD, Antraks, dan penyakit lainnya. Terlebih aktivitas pergerakan hewan akan meningkat saat Idul Adha, sehingga diperlukan langkah antisipasi yang lebih ketat.
Advertisement
BACA JUGA : Kepastian Kasus Antraks di Sleman Masih Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Kabid Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Jogja Sri Panggarti menuturkan hewan kurban yang datang dari Sleman dan Gunungkidul patut diwaspadai. Sebab, belum lama ini virus antraks menyebar di kedua kabupaten itu. Kini kondisi penyakit antraks di Sleman dan Gunungkidul memang telah terkendali. Namun, Panggarti menyebut kejadian itu sebelumnya berulang.
"Kami harus lebih waspada itu, sehingga kami tekankan kepasa mereka khususnya Gunungkidul harus minta SKKH. Dan Gunungkidul untuk SKKH disyaratkan untuk uji lab antraksnya juga. Kita minta seperti itu," katanya, Senin (20/5/2024).
Aktivitas masuknya hewan dari luar Jogja memang tak bisa dihentikan. Sebab, jumlah hewan kurban yang ada di Kota Jogja tak cukup untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha. Panggarti mencatat, saat ini populasi hewan kurban di Kota Jogja hanya ada 160-an ekor.
Selain harus melampirkan SKKH, langkah antisipasi DPP Kota Jogja yakni dengan memberikan sosialisasi kepada peternak ataupun pedagang pasar tiban. Beberapa narasumber turut diundang. Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan materi dalam hal pencegahan pencemaran lingkungan saat Idul Adha. Ada juga Fakultas Kedokteran Hewan UGM untuk menyampaikan soal kesejahteraan hewan.
"Lalu, ada pemateri dari Balai Besar Veteriner untuk memberi materi soal penyakit menular hewan strategis," katanya.
Panggarti menyebut dia pengawasan terhadap para pedagang tiban akan kembali diperketat. Berkaca pada tahun lalu, pedagang pasar tiban diminta untuk mengantongi izin. Izin itu berkaitan dengan penggunaan lokasi yang didapatkan dari pejabat kemantren setempat.
"Penjual ini harus ada izin yang dikeluarkan dari kemantren. Izin masih diformulasikan. Kami ingin menata tempat penjualan itu tidak boleh menggunakan fasilitas yang mengganggu masyarakat. Kita nanti juga memperhatikan limbahnya, kesehatan hewannya. Akan ada koordinasi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 6 ASN di Kulonprogo Langgar Disiplin, Tiga Selingkuh
- Harhubnas, Naik Trans Jogja Cuma Bayar Rp179, Promo hingga 19 September
- Baznas RI Turun Tangan Bantu Perbaikan Gizi Balita di Kulonprogo
- Wabup Kulonprogo Turun Langsung Ikut Ronda Bersama Warga
- Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Advertisement
Advertisement