Advertisement

Promo November

Hindari Antraks dan PMK Saat Iduladha, Hewan Masuk ke Kota Jogja Harus Punya SKKH

Alfi Annisa Karin
Senin, 20 Mei 2024 - 11:57 WIB
Sunartono
Hindari Antraks dan PMK Saat Iduladha, Hewan Masuk ke Kota Jogja Harus Punya SKKH Pasien antraks / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO—Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja memperketat aturan lalu lintas hewan dari luar Jogja. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi salah satu dokumen yang wajib disertai saat akan memasukkan hewan utamanya hewan kurban ke Kota Jogja.

Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit menular hewan strategis, seperti PMK, LSD, Antraks, dan penyakit lainnya. Terlebih aktivitas pergerakan hewan akan meningkat saat Idul Adha, sehingga diperlukan langkah antisipasi yang lebih ketat.

Advertisement

BACA JUGA : Kepastian Kasus Antraks di Sleman Masih Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Kabid Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Jogja Sri Panggarti menuturkan hewan kurban yang datang dari Sleman dan Gunungkidul patut diwaspadai. Sebab, belum lama ini virus antraks menyebar di kedua kabupaten itu. Kini kondisi penyakit antraks di Sleman dan Gunungkidul memang telah terkendali. Namun, Panggarti menyebut kejadian itu sebelumnya berulang.

"Kami harus lebih waspada itu, sehingga kami tekankan kepasa mereka khususnya Gunungkidul harus minta SKKH. Dan Gunungkidul untuk SKKH disyaratkan untuk uji lab antraksnya juga. Kita minta seperti itu," katanya, Senin (20/5/2024).

Aktivitas masuknya hewan dari luar Jogja memang tak bisa dihentikan. Sebab, jumlah hewan kurban yang ada di Kota Jogja tak cukup untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha. Panggarti mencatat, saat ini populasi hewan kurban di Kota Jogja hanya ada 160-an ekor.

Selain harus melampirkan SKKH, langkah antisipasi DPP Kota Jogja yakni dengan memberikan sosialisasi kepada peternak ataupun pedagang pasar tiban. Beberapa narasumber turut diundang. Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan materi dalam hal pencegahan pencemaran lingkungan saat Idul Adha. Ada juga Fakultas Kedokteran Hewan UGM untuk menyampaikan soal kesejahteraan hewan.

"Lalu, ada pemateri dari Balai Besar Veteriner untuk memberi materi soal penyakit menular hewan strategis," katanya.

Panggarti menyebut dia pengawasan terhadap para pedagang tiban akan kembali diperketat. Berkaca pada tahun lalu, pedagang pasar tiban diminta untuk mengantongi izin. Izin itu berkaitan dengan penggunaan lokasi yang didapatkan dari pejabat kemantren setempat.

"Penjual ini harus ada izin yang dikeluarkan dari kemantren. Izin masih diformulasikan. Kami ingin menata tempat penjualan itu tidak boleh menggunakan fasilitas yang mengganggu masyarakat. Kita nanti juga memperhatikan limbahnya, kesehatan hewannya. Akan ada koordinasi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement