Advertisement

Bersiap Perekrutan Anggota Panwascam Pilkada, Bawaslu Sleman Tunggu Juknis dari Pusat

David Kurniawan
Selasa, 16 April 2024 - 23:17 WIB
Arief Junianto
Bersiap Perekrutan Anggota Panwascam Pilkada, Bawaslu Sleman Tunggu Juknis dari Pusat Ilustrasi Pilkada /Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman memastikan dalam waktu dekat ini akan membuka rekrutmen panwascam untuk pengawasan di Pilkada 2024. Meski demikian, jadwal pasti rekrtumen masih menunggu pentunjuk dari Bawaslu RI.

“Yang jelas mulai bulan ini, tapi kepastian tanggalnya masih menunggu instruksi dari Pusat,” kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (16/4/2024).

Advertisement

Dia menjelaskan, untuk kebutuhan panwascam jumlahnya sama pada saat penyelenggaraa pemilu. Di setiap kapanewon terdapat tiga orang petugas sehingga ditotal ada 51 petugas panwascam di 17 kapanewon di Sleman.

“Masing-masing kapanewon ada tiga anggota panwascam,” katanya.

Selain panwascam, rencananya juga ada rencanan rekrutmen badan adhoc pengawasan secara berjenjang di tingkat kalurahan sampai TPS. Untuk perekrutan pengawas kalurahan dan pengawas TPS pelaksanannya dilakukan setelah anggota panwascam di setiap kapanewon terbentuk.

“Jadi pembentukan dilakukan berjenjang. Jadwal pastinya, nanti ada dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh bawaslu RI,” katanya.

Disinggung mengenai persyaratan untuk rekrutmen panwsacam di pilkada, Arjuna tidak menampik secara umum tidak berbeda jauh dengan penyelenggaraan saat pemilu. Hanya saja, detail dari persyaratan yang dibutuhkan masih memunggu Keputusan dari bawaslu RI.

“Sudah ada tahapannya dan mulai pertengahan April ada proses pembentukan badan adhoc di bawaslu dan juga KPU. Tapi, jadwal pastinya masih belum diberikan dari tingkat pusat yang dipergunakan pedoman dalam perekrutan,” katanya.

Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan, sesuai dengan PKPU No.2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan dibagi menjadi dua tahapan. Yakni, tahapan persiapan dan penyelenggaraan pemilihan.

Dia menjelaskan, untuk persiapan terdiri dari perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan pemilihan serta jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pendaftaran pemantau pemilihan. Selain itu, juga ada rencana pembentukan badan adhoc mulai dari PPK, PPS hingga KPPS dan pemutakhiran data pemilih.

BACA JUGA: 6 Nama Diusulkan Golkar Jadi Bakal Calon Peserta Pilkada Bantul, Salah Satunya Lurah

Adapun tahapan penyelenggaraan terdiri dari pencalonan, pelaksanaan kampanye, pemilihan dan perhitungan suara hingga penetapan serta pengusulan calon terpilih menjadi bupati dan wakil bupati. “Tahapan belum ada yang krusial karena yang sudah dibuka baru untuk pendaftaran pemantau pilkada,” kata Aan, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, tahapan baru mulai terlihat pada saat pembentukan badan adhoc berjenjang mulai dari PPK, PPS hingga KPPS. Rencananya, pembentukan dimulai 17 April 2024 hingga 5 November 2024. “Semua sudah tersusun dalam jadwal dan tahapan pilkada. nanti pelaksanaan tahapan ada yang beriringan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara

News
| Selasa, 30 April 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement