Advertisement
Ditanya Kelanjutan Hak Angket, Begini Kata Ganjar Pranowo
Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo ditemui seusai menghadiri Dies Natalis UGM ke-74 pada Selasa (19/12/2023). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Capres nomor 03, Ganjar Pranowo menerima putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU). Lantas bagaimana dengan kelanjutan hak angket.
Ganjar menjelaskan persoalan hak angket ada di ranah parlemen. Karenanya persoalan ini biar dibahas oleh partai dan parlemen.
Advertisement
"Oh itu [hak angket] nanti di parlemen, saya bukan anggota dewan soalnya. Jadi nanti biar partai dan parlemen yang membahas," kata Ganjar pada Rabu (24/4/2024).
Di sisi lain, Ganjar menambahkan bila tugasnya dan Mahfud MD harus berhenti usai putusan MK.
"Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipiel harus berhenti pada level putusan MK karena itu final and binding," tegasnya.
BACA JUGA: Ganjar Tidak Mendapat Undangan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Hari Ini
Lebih lanjut, Ganjar juga sempat sedikit memberikan komentarnya terkait gugutan PTUN yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
"Ya kita tunggu prosesnya saja apakah nanti mendaftar diterima atau tidak, disidang atau tidak, kita serahkan kepada pengadilan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Peningkatan Arus Balik Lebaran di Bantul, Jalan Tetap Lancar
- Satu Napi di Wonosari Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Lebaran
- Besok Masuk Kerja ASN Bantul Diminta Tancap Gas Meski WFA
- Stok Pangan di Jogja Melimpah Saat Permintaan Lebaran Naik
- Puncak Arus Balik Penumpang Kereta di Jogja Tembus Puluhan Ribu
Advertisement
Advertisement







