Kejari Gunungkidul Kembalikan Uang Sitaan Korupsi Rp470 Juta ke RSUD Wonosari
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengembalikan uang ganti rugi kasus korupsi di RSUD Wonosari sebesar Rp470 juta ke pihak rumah sakit, Rabu (24/4/2024). Didalam kasus ini terdapat dua pelaku, yakni mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani dan ASN di Pemkab Gunungkidul, Aris Suryanto.
Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan, kasus korupsi di RSUD Wonosari tentang pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium di 2009-2012 sudah selesai. Kasus yang mencuat sejak 2015 ini berakhir dengan dikembalikannya uang ganti rugi sebesar Rp470 juta dari kedua terpidana.
Advertisement
“Uang yang diserahkan dari terpidana Isti Indiyani sebesar Rp230 juta dan Aris Suryanto sebesar Rp240 juta. Setelah kasus selesai, hari ini uang yang disetorkan, kami kembalikan ke RSUD Wonosari,” kata Jaka, Rabu siang.
Menurut dia, dengan pengembalian uang ganti rugi ini juga sebagai bukti bahwa kejaksaan berkomitmen menyelesaikan kasus sampai tuntas. Selain pengembalian uang, kedua pelaku korupsi juga sudah menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.
“Jadi kasusnya sudah selesai,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra menambahkan, kasus korupsi di RSUD Wonosari terdapat dua berkas perkara. Berkas pertama dengan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani.
BACA JUGA: Korupsi Eks Direktur RSUD Wonosari Rugikan Negara Rp470 Juta
“Dari kasus ini dikembangkan mengarah ke Aris Suryanto yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari,” katanya.
Menurut dia, penanganan kasus Aris sudah dimulai sejak April 2023. Hasil putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Aris divonis bersalah dan dihukum empat tahun.
Tak terima terhadap putusan ini, yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Adapun hasilnya, hukuman Aris berkurang menjadi 1,5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan dua bulan.
Meski demikian, Aris tidak terima dengan putusan banding sehingga mengajukan kasasi dengan harapan bisa dibebaskan dari kasus yang menderanya. Putusan kasasi keluar pada 3 April 2024 lalu, adapun hasilnya permohonan yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum ditolak.
“Setelah kasasi turun, pada 4 April kami lakukan eksekusi terhadap terpidana Aris Suryanto untuk menjalani hukuman. Dengan begini, maka kasus sudah dianggap memiliki kekuatan hukum yang tetap,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul
- Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
- Polres Gunungkidul Bakal Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada 2024
- Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Advertisement