Skrining TBC Gunungkidul Belum Optimal, Kesadaran Warga Jadi Kendala
Skrining TBC di Gunungkidul baru menemukan 411 kasus dari target 1.148 hingga Agustus 2026. Kesadaran warga menjadi salah satu kendala.
Kajari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana saat menyerahkan simbolisasi uang ganti kasus korupsi RSUD Wonosari sebesar Rp470 juta ke PPID RSUD Wonosari Sumartana di ruang Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Rabu (24/4/2024). - Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengembalikan uang ganti rugi kasus korupsi di RSUD Wonosari sebesar Rp470 juta ke pihak rumah sakit, Rabu (24/4/2024). Didalam kasus ini terdapat dua pelaku, yakni mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani dan ASN di Pemkab Gunungkidul, Aris Suryanto.
Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan, kasus korupsi di RSUD Wonosari tentang pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium di 2009-2012 sudah selesai. Kasus yang mencuat sejak 2015 ini berakhir dengan dikembalikannya uang ganti rugi sebesar Rp470 juta dari kedua terpidana.
“Uang yang diserahkan dari terpidana Isti Indiyani sebesar Rp230 juta dan Aris Suryanto sebesar Rp240 juta. Setelah kasus selesai, hari ini uang yang disetorkan, kami kembalikan ke RSUD Wonosari,” kata Jaka, Rabu siang.
Menurut dia, dengan pengembalian uang ganti rugi ini juga sebagai bukti bahwa kejaksaan berkomitmen menyelesaikan kasus sampai tuntas. Selain pengembalian uang, kedua pelaku korupsi juga sudah menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.
“Jadi kasusnya sudah selesai,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra menambahkan, kasus korupsi di RSUD Wonosari terdapat dua berkas perkara. Berkas pertama dengan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani.
BACA JUGA: Korupsi Eks Direktur RSUD Wonosari Rugikan Negara Rp470 Juta
“Dari kasus ini dikembangkan mengarah ke Aris Suryanto yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari,” katanya.
Menurut dia, penanganan kasus Aris sudah dimulai sejak April 2023. Hasil putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Aris divonis bersalah dan dihukum empat tahun.
Tak terima terhadap putusan ini, yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Adapun hasilnya, hukuman Aris berkurang menjadi 1,5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan dua bulan.
Meski demikian, Aris tidak terima dengan putusan banding sehingga mengajukan kasasi dengan harapan bisa dibebaskan dari kasus yang menderanya. Putusan kasasi keluar pada 3 April 2024 lalu, adapun hasilnya permohonan yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum ditolak.
“Setelah kasasi turun, pada 4 April kami lakukan eksekusi terhadap terpidana Aris Suryanto untuk menjalani hukuman. Dengan begini, maka kasus sudah dianggap memiliki kekuatan hukum yang tetap,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Skrining TBC di Gunungkidul baru menemukan 411 kasus dari target 1.148 hingga Agustus 2026. Kesadaran warga menjadi salah satu kendala.
Progres Bendungan Jragung mencapai 97% dan ditargetkan selesai Desember 2026 untuk menopang irigasi 4.500 hektare sawah.
Harga minyak dunia melonjak setelah Trump menolak tawaran damai Iran. Brent naik ke US$106,31 dan WTI US$93,62 per barel.
Wacana pendidikan gratis Prabowo hingga PTN membutuhkan anggaran dan skema jelas, termasuk untuk PTS serta daerah 3T.
YouTube memperketat rekomendasi untuk remaja guna mengurangi paparan berulang konten standar tubuh dan penampilan tertentu.
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.