Hiphop, Diplomasi yang Datang dari Jalanan
Program Next Level di Bantul menunjukkan jejak diplomasi hiphop sebagai medium ekspresi generasi muda dan dialog budaya lintas negara.
Ilustrasi proses pengolahan sampah di TPST Tamanmartani di Kalurahan Tamanmartani, Kalasan./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman menegaskan tidak akan mengangkut sampah organik yang berasal dari sisa makanan, sayuran, buah-buahan, ranting pohon, dan sejenisnya. Dengan begitu, masyarakat diminta mengolah dan mengelola sendiri sampah organiknya.
Hal inilah yang memicu protes dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta. Melalui keterangan resminya yang dikutip Minggu (12/5/2024), Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan DLH Sleman yang tertuang dalam Surat Edaran tentang Tata Cara Pengangkutan Sampah tersebut memang didasarkan sebagai bentuk respons atas desentralisasi pengelolaan sampah oleh Pemda DIY menyusul ditutupnya TPA Piyungan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa sampah organik merupakan sampah yang dapat busuk dan mengurangi kualitas pengelolaan sampah di TPST. Sleman merupakan wilayah yang belum mempunyai fasilitas umum penunjang pengelolaan sampah, khususnya sampah organik.
Jika pengelolaan sampah organik hanya dibebankan ke masyarakat, tentu saja hal tersebut akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan. “Apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman menunjukkan bahwa mereka melepaskan dan melakukan pembiaaran terhadap permasalahan sampah yang ada di wilayahnya,” tulis Elki.
“Padahal dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah.”
BACA JUGA: Kesulitan Buang Sampah, Warga Sewakan Pekarangan sebagai TPA, Sebagian Dibakar
Menurut Elki, kebijakan pemkab Sleman akan semakin menyulitkan posisi warga, di tengah semakin sempitnya lahan-lahan di perkotaan seperti di Sleman. Masyarakat yang tidak mempunyai lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya.
Atas dasar persoalan tersebut, kata Elki, Walhi Yogyakarta lantas memberikan sejumlah rekomendasinya, yakni:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Cicalengka menonaktifkan sementara seorang perawat yang diduga mengunggah komentar nirempati terkait pasien BPJS Yurizal. Rumah sakit melakukan investigasi
RSA UGM merekomendasikan sanksi berat kepada perawat DPA terkait komentar nirempati terhadap pasien BPJS di media sosial. Sejak Jumat, DPA dilarang praktik samb
Work-life balance kini menjadi prioritas utama pekerja. Simak daftar 25 profesi bergaji tinggi hingga miliaran rupiah per tahun dengan keseimbangan hidup terbai
DPRD Gunungkidul telah menyelesaikan empat raperda dan optimistis menuntaskan 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, termasuk aturan reklam
YG Entertainment pastikan Jisoo, Jennie, Rosé, dan Lisa hadir lengkap di acara 10 tahun BLACKPINK di Seoul, 8 Agustus. Acara 40 penggemar di Museum Nasional Kor