Advertisement
10 Kendaraan Angkutan Umum dan Barang Terjaring Razia di Depan Pasar Mangiran Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 10 kendaraan angkutan umum dan barang terjaring dalam operasi yustisi penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul bersama BPTD Kelas III DIY, Dishub DIY, Satpol PP Bantul, dan jajaran kepolisian di depan Pasar Mangiran, Senin (13/5/2024).
Selanjutnya 10 kendaraan yang terjaring operasi tersebut ditilang dan akan menjalani sidang pada 7 Juni 2024.
Advertisement
Kepala Seksi Pengendalian, Operasi Lalu Lintas dan Pengelolaan Parkir Dishub Bantul, Wahyu Tri Wicaksono mengatakan, operasi digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Hasilnya, pihaknya menjaring sebanyak 10 kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak dilengkapi dengan buku uji KIR dan telah berakhir masa uji KIR.
"Ada dua kendaraan yang tidak dilengkapi buku uji KIR dan delapan kendaraan lainnya masa uji KIRnya telah berakhir," katanya, Senin (13/5/2024).
Wahyu menambahkan, kesepuluh kendaraan tersebut kemudian ditilang dan akan menjalani sidang pada 7 Juni 2024 di PN Bantul. Wahyu menegaskan operasi tersebut bertujuan agar pemilik angkutan umum maupun barang menyadari akan pentingnya administrasi kendaraan. Selain itu, untuk mencegah kendaraan angkutan umum maupun barang Over Demension dan Over Loading.
"Padahal, kan sekarang uji KIR juga sudah gratis. Oleh karena itu, kami harap pemilik angkutan umum maupun barang memahami pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan dan keselamatan dalam berkendara," imbuh Wahyu.
Menurut Wahyu, operasi yustisi penegakan hukum akan terus dilakukan oleh pihaknya untuk memastikan angkutan umum maupun barang dilengkapi dengan administrasi kendaraan dan memberikan edukasi kepada pengemudi angkutan barang mengenai dampak negatif dari pelanggarannya terhadap keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
"Untuk bulan ini kami masih ada beberapa kegiatan yang sama. Kami berharap pengendara selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan sesuai dengan dimensi dan muatan yang diizinkan," harap Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Pungutan Pajak Pedagang Niaga Elektronik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wisatawan Jangan Lupa Mampir ke Pasar Beringharjo Jogja, Ada Batik hingga Lupis Cenil
- Peresmian Jembatan Pandansimo Dikabarkan 20 Juli 2025, Ini Kata Satker PJN DIY
- Mubeng Beteng Kraton Jogja Malam 1 Suro Digelar Kamis 26 Juni 2025 Malam, Ini Waktu Acara hingga Syaratnya
- Penambang Pasir di Sungai Progo Minta Diperbolehkan Kembali Beroperasi
- Calon Siswa Sekolah Rakyat di DIY Segera Jalani Cek Kesehatan
Advertisement
Advertisement