Kecelakaan Bus Pariwisata Makan Korban Jiwa Terus Berulang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat menewaskan sebelas orang. Rombongan anak sekolah yang sedang berlibur tersebut kecelakaan pada 11 Mei 2024. Dugaan sementara, bus mengalami kerusakan dan izinnya juga belum diperpanjang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah Selatan menuju Utara pada jalan yang menurun. Bus kemudian oleng ke kanan dan menabrak kendaraan merek Feroza dari arah berlawanan.
Advertisement
"Kemudian terguling miring ke kiri, posisi ban kiri di atas dan terselusur sehingga menabrak tiga kendaraan jenis roda dua yang terparkir di bahu jalan," kata Kombes Jules, Sabtu (11/5/2024). "Kendaraan bus terhenti setelah menabrak tiang yang ada di bahu jalan arah Subang menuju Bandung tepat di depan Masjid As Saadah."
BACA JUGA : KNKT Minta Masyarakat Sewa Bus Pariwisata dari Perusahaan Legal
Sebelas orang yang meninggal dunia akibat peristiwa itu terdiri dari sembilan orang siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, seorang guru, dan seorang warga sekitar kejadian. Sementara korban luka mencapai 60 orang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bus yang terlibat kecelakaan itu tidak memiliki izin angkutan. "Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, dalam keterangan di Jakarta.
Aznal menyampaikan hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari bus tersebut telah kedaluwarsa. "Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," katanya.
Bukan Hanya Salah Sopir
Pakar Transportasi Djoko Setijowarno menduga bus yang kecelakaan tersebut sudah dijual dari pemilik awal. Hal ini berdasarkan data BLUe, bus itu milik PT Jaya Guna Hage di Wonogiri dan diperkirakan sudah berusia 18 tahun. Selain itu, bus tersebut juga tidak terdaftar dan KIR sudah mati sejak 6 Desember 2023.
"Banyak perusahaan tidak tertib administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online. Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi," kata Djoko, Minggu (12/5/2024).
Menurut Djoko, kecelakaan bus yang terulang selalu dibebankan kepada sopir. Padahal pengusaha bus juga harus bertanggung jawab atas perilakunya yang tidak tertib administrasi. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggung jawab. “Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali," katanya.
Hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan, lanjut Djoko, merupakan bus bekas AKAP atau AKDP. Kondisi korban-korban fatal pun memiliki pola yang sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.
"Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa di KIR tapi tidak memiliki izin," kata Djoko.
Keadaan ini dianggap terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan. Djoko berpendapat polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus, termasuk pengusaha lama, serta panitia penyelenggara atau even organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan.
Rute dan Waktu Berkendara
Ada dua karakteristik bus pariwisata yang kerap kali mengalami kecelakaan. Dua karakteristik itu, menurut Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, yaitu bus tidak memiliki aturan rute dan waktu berkendara yang baik.
"Jadi memang, kalau kita lakukan investigasi bus pariwisata, polanya ini selalu berulang dan ini itu-itu aja. Jadi ada dua karakteristik bus wisata yang menjadi titik masuk terjadinya kecelakaan, bus itu rutenya enggak diatur dan waktunya enggak diatur," kata Ahmad, beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, penyebab kecelakaan bus pariwisata adalah pengemudi kelelahan karena menyetir dalam kurun waktu berhari-hari, pengemudi tidak menguasai rute perjalanan, hingga adanya permasalahan teknis kendaraan atau rem blong.
Untuk semakin menanggulangi permasalah transportasi ini, Pakar Transportasi Djoko Setijowarno, menyarankan pemerintah memasifkan sosialisasi kepada pengusaha maupun masyarakat. Masyarakat harus memastikan agar kendaraan wisata yang digunakan sudah memenuhi uji KIR dan izin di SPIONAM.
Sistem manajemen keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
"Dinas Pendidikan juga agar mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat izin, surat lolos KIR, menyediakan dua pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
18 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Pengamat: Harus Disanksi Pemecatan
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement