Selingkuh, Seorang Guru ASN di Bantul Terancam Dipecat
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bantul terancam mendapatkan sanksi hingga pemecatan menyusul aksi perselingkuhan yang dilakukannya. Saat ini, berkas terkait bukti tengah diproses untuk mendapatkan sanksi terkait tindakan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, mengakui jika beberapa bulan lalu telah mendapatkan laporan terkait dengan aksi selingkuh guru tersebut dengan pihak non-ASN. Pihak BKPSDM juga telah mengumpulkan bukti dan memeriksa guru tersebut.
Advertisement
"Kami juga telah melakukan rapat koordinasi (rakor) di Majelis Pertimbangan Pengajuan Disiplin. Surat tadi pagi juga telah naik ke pak Bupati agar diproses lanjutan," kata Isa, di Kantor Bupati Bantul, Rabu (15/5/2024).
Diakui oleh mantan kepala Bappeda Bantul tersebut, untuk memproses kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN cukup sulit. Sebab, proses pembuktian atas tindakan ASN tidak mudah. Sehingga BKPSDM memilih berhati-hati dalam memproses laporan terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN.
"Untuk sanksinya juga tidak bisa dilakukan asal-asalan. Ada tingkatannya. Untuk sanksi paling berat, ya dipecat," terang Isa.
Menurut Isa, pada 2023 lalu, pihaknya juga telah memberikan hukuman berat kepada satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti berselingkuh. PPPK tersebut dipecat. Sedangkan satu pelaku perselingkuhan lainnya, diberikan sanksi.
Lebih jauh, Isa mengungkapkan, berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh BKPSDM, salah satu OPD yang paling rawan pegawainya melakuka perselingkuhan adalah Disdikpora. Utamanya, guru. Oleh karena itu, Isa mengimbau kepada pegawai baik ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkab Bantul untuk menaati aturan dan regulasi yang ada.
BACA JUGA: Ada 3 PNS Bantul Terlibat Selingkuh
"Jadi jangan melenceng dari aturan dan regulasi yang ada," ucap Isa.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pihaknya belum mengecek terkait dengan berkas yang diajukan oleh BKPSDM Bantul mengenai adanya guru ASN yang melakukan perselingkuhan. Namun, Halim menyatakan, jika setiap pelanggaran terkait ASN akan diproses.
"Setiap kali ada pelanggaran apakah etika atau yang lain pasti diproses, kita punya inspektorat dan BKPSDM, ada juga Majelis Pertimbangan Pengajuan Disiplin, ya, pasti akan ada pembinaan dan hukuman, sesuai amar perbuatan," terang Halim.
Terkait dengan kemungkinan pemecatan, Halim mengaku pihaknya masih akan melihat kesalahannya seberapa.
Menurut Halim, ASN adalah ksatria negara yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Maka ASN harus punya kapasitas, integritas, sehingga antara kapasitas dan produktivitas akan menghasilkan produk bernilai. Selain itu, ASN itu harus berakhlag.
"Untuk itu saya imbau ASN harus bervalue dan berakhlag serta berintegritas," ucap Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
Advertisement
Advertisement