Advertisement
Selingkuh, Seorang Guru ASN di Bantul Terancam Dipecat

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bantul terancam mendapatkan sanksi hingga pemecatan menyusul aksi perselingkuhan yang dilakukannya. Saat ini, berkas terkait bukti tengah diproses untuk mendapatkan sanksi terkait tindakan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, mengakui jika beberapa bulan lalu telah mendapatkan laporan terkait dengan aksi selingkuh guru tersebut dengan pihak non-ASN. Pihak BKPSDM juga telah mengumpulkan bukti dan memeriksa guru tersebut.
Advertisement
"Kami juga telah melakukan rapat koordinasi (rakor) di Majelis Pertimbangan Pengajuan Disiplin. Surat tadi pagi juga telah naik ke pak Bupati agar diproses lanjutan," kata Isa, di Kantor Bupati Bantul, Rabu (15/5/2024).
Diakui oleh mantan kepala Bappeda Bantul tersebut, untuk memproses kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN cukup sulit. Sebab, proses pembuktian atas tindakan ASN tidak mudah. Sehingga BKPSDM memilih berhati-hati dalam memproses laporan terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN.
"Untuk sanksinya juga tidak bisa dilakukan asal-asalan. Ada tingkatannya. Untuk sanksi paling berat, ya dipecat," terang Isa.
Menurut Isa, pada 2023 lalu, pihaknya juga telah memberikan hukuman berat kepada satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti berselingkuh. PPPK tersebut dipecat. Sedangkan satu pelaku perselingkuhan lainnya, diberikan sanksi.
Lebih jauh, Isa mengungkapkan, berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh BKPSDM, salah satu OPD yang paling rawan pegawainya melakuka perselingkuhan adalah Disdikpora. Utamanya, guru. Oleh karena itu, Isa mengimbau kepada pegawai baik ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkab Bantul untuk menaati aturan dan regulasi yang ada.
BACA JUGA: Ada 3 PNS Bantul Terlibat Selingkuh
"Jadi jangan melenceng dari aturan dan regulasi yang ada," ucap Isa.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pihaknya belum mengecek terkait dengan berkas yang diajukan oleh BKPSDM Bantul mengenai adanya guru ASN yang melakukan perselingkuhan. Namun, Halim menyatakan, jika setiap pelanggaran terkait ASN akan diproses.
"Setiap kali ada pelanggaran apakah etika atau yang lain pasti diproses, kita punya inspektorat dan BKPSDM, ada juga Majelis Pertimbangan Pengajuan Disiplin, ya, pasti akan ada pembinaan dan hukuman, sesuai amar perbuatan," terang Halim.
Terkait dengan kemungkinan pemecatan, Halim mengaku pihaknya masih akan melihat kesalahannya seberapa.
Menurut Halim, ASN adalah ksatria negara yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Maka ASN harus punya kapasitas, integritas, sehingga antara kapasitas dan produktivitas akan menghasilkan produk bernilai. Selain itu, ASN itu harus berakhlag.
"Untuk itu saya imbau ASN harus bervalue dan berakhlag serta berintegritas," ucap Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hanya Gunungkidul yang Tidak Turun Hujan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
Advertisement
Advertisement