Advertisement
Larangan Kegiatan Study Tour Sudah Berdampak ke Wisata Gunungkidul
Jungwok Blue Ocean, beach club pertama di Kabupaten Gunungkidul. / Instagram jungwokblueocean
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Larangan study tour atau outing class di sejumlah daerah sudah berdampak ke wisata gunungkidul. Larangan tersebut merupakan buntut dari kecelakaan lalu lintas bus pariwisata yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sepekan lalu.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul, Sunyoto mengatakan bahwa ada anggota PHRI yang terdampak atas pelarangan tersebut. “Informasi yang saya dapat, ada [usaha] teman yang dicancel [oleh wisatawan],” kata Sunyoto dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Gibran Tidak Setuju Adanya Larangan Study Tour
Adapun DIY termasuk di dalamnya Kabupaten Gunungkidul menjadi pusat kunjungan studi tour pelajar seluruh Indonesia. Jogja sebagai kota budaya dan pelajar menjadi daya tarik yang layak menjadi studi banding.
Padahal, pelajar luar daerah dapat belajar dari potensi lokal seperti mengolah komoditas ikan menjadi produk siap saji dan singkong menjadi tiwul.
“Keputusan pelarangan studi tour tidak bijak dan konyol. Hanya melihat satu sisi saja. Itu sangat merugikan berbagai pihak,” katanya.
Menurut Sunyoto, apabila melihat pada situasi yang sebenarnya, satuan pendidikan atau pemangku kepentingan justru harus selektif dan menertibkan perusahaan otobus (PO). PO perlu secara rutin melakukan KIR kendaraan. Biro perjalanan dan panitia pun perlu diberikan edukasi dan sosialisasi.
“Padahal bukan hanya tingkat hunian hotel yang terdampak, tapi juga rumah makan, tukang parkir, pedagang asongan,” ucapnya.
BACA JUGA: PHRI DIY Khawatirkan Dampak Larangan Study Tour
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada (UGM), Agustinus Subarsono mengaku bahwa kebijakan pelarangan studi tour di sejumlah daerah kurang tepat. Menurut dia, upaya meminimalkan kecelakaan lalu lintas justru dapat menggunakan standar operasional prosedur (SOP) relevan.
“Misal ada patokan tahun kendaraan yang akan digunakan, mungkin bisa maksimum usia kendaran lima tahun. Lalu, jumlah maksimum penumpang, perlu cek kevalidan surat KIR kendaraan juga,” kata Subarsono.
Selain SOP, Subarsono menyarankan agar ada perbaikan jalan rusak. Hal ini menjadi salah satu faktor penentu keselamatan. Pembangunan jalan baru pun harus memenuhi syarat seperti lebar jalan dan derajat kemiringan ketika jalan menanjak.
Konstruksi jalan, katanya, juga harus tepat. Dia memberi contoh dengan penggunaan aspal dapat dilakukan untuk tanah yang stabil. Sebaliknya, tanah labil dapat disiasati dengan menggunakan cor atau beton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hindari Risiko Selat Hormuz, RI Mulai Impor Minyak Mentah dari AS
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Waspada Leptospirosis di Kota Jogja, Enam Kasus Ditemukan Awal 2026
- Terekam CCTV, Gamelan Ndalem Pujokusuman Jogja Digondol Maling
- Efisiensi Rapat, Anggaran Jalan Kulonprogo 2026 Naik Drastis
- Tiga SD di Gunungkidul Absen TKA, Ternyata Belum Miliki Siswa Kelas 6
- Embarkasi Haji YIA, Kulonprogo Siapkan Kantong Parkir dan Stand UMKM
Advertisement
Advertisement







