Advertisement
Kasus Pungli Jual Beli Kamar Ditemukan di Lapas Cebongan
Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa Perdana saat memberikan keterangan terkait dengan pungli di Lapas Cebongan. Selasa (21/5/2024). David Kurniawan - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus pungli yang melibatkan oknum pegawai terjadi Lapas Kelas IIB Sleman atau dikenal dengan Lapas Cebongan. Diketahui peristiwa terungkap pada November 2023 dengan modus jual beli pelayanan di area lapas.
Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa Perdana mengatakan kasus mencuat sejak November 2023 lalu dikarenakan adanya pengaduan dari warga binaan maupun keluarga para napi. Upaya pemeriksaan pun dilakukan dengan melibatkan tim dari Kemenkumham secara langsung.
Advertisement
“Sudah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai dari Januari hingga Maret lalu. Hasilnya, oknum pejabat struktural berinisal M terbukti melakukan pungli,” kata Aribawa kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Dia mejelaskan pascatemuan kasus yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dalam jabatannya di lapas. Selain itu, M juga sudah ditarik untuk bertugas di kanwil.
“Untuk sanski masih menunggu keputusan dari inspektorat jenderal kemenkumham. Yang jelas, akan dikenakan sanksi pelanggaran kedisiplinan,” katanya.
Baca Juga
Ombudsman Bidik Dugaan Dagang Fasilitas Kamar Penjara di Lapas Cipinang
Penjara di Indonesia Diduga Masih Menjadi Tempat Penyiksaan dan Perlakuan Kejam
Jumlah Tahanan di Indonesia Meningkat Tajam
Menurut dia, modus dilakukan dengan memberikan pelayanan yang lebih seperti untuk penempatan kamar napi. Hal ini dianggap menyalahi aturan dikarenakan seluruh pelayana diberikan secara gratis.
Ia juga tidak menampik kasus ini sedang dalam penanganan tim Polresta Sleman. Pada Februari lalu ada surat permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
“Sudah kami berikan akomodasi terkait dengan pemeriksaan terhadap bersangkutan,” katanya.
Kepala Lapas Cembongan, Kelik Sulistyanto mengatakan, kasus pungli ini menjadi Pelajaran berharga. Upaya perbaikan langsung dilakukan untuk memastikan kasus yang sama tidak terulang.
“Sudah bisa dilihat dari layanan hingga fasilitas di blok hingga sel kamar warga binaan dibuat setara. Teman-teman wartawan bisa lihat sendiri,” ungkapnya.
Adapun kasus hukum terkait dengan masalah ini, ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib. “Kami tidak bisa intervensi dan semuanya diserahkan kepada penegak hukum yang ada,” katanya.
Disinggung mengenai nominal pungli, Kelik tidak menyampaikan karena masuk ranah penyelidik. Meski demikian, ia tidak menampik nominalnya mencapai jutaan rupiah. “Itu bervariatif tapi dimungkinkan hingga jutaan,” katanya. (David Kurniawan)
Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa Perdana saat memberikan keterangan terkait dengan pungli di Lapas Cebongan. Selasa (21/5/2024)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengamat: RUU Perampasan Aset Ujian Serius Komitmen Antikorupsi
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Sabtu 14 Februari 2026: Hujan Ringan di 4 Wilayah
- Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 14 Februari 2026, Dukung Mobilitas Warga
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Beroperasi Sabtu 14 Februari 2026
- Bantul Siapkan Rp658,7 Miliar untuk 11 Paket Pengadaan Swakelola 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 14 Februari 2026
Advertisement
Advertisement





