Advertisement

9 Warga Binaan di DIY Dapat Remisi Khusus Waisak

Alfi Annisa Karin
Kamis, 23 Mei 2024 - 14:37 WIB
Arief Junianto
9 Warga Binaan di DIY Dapat Remisi Khusus Waisak Pemberian remisi khusus waisak kepada warga binaan lapas di DIY, Kamis (23/5/2024). - Istimewa/Kemenkumham DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak sembilan warga binaan pemasyarakatan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menerima remisi khusus Waisak. Dari kesembilan warga binaan yang beragama Budha itu, delapan di antaranya adalah warga binaan Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, dan satu orang dari Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

"Seluruhnya menerima remisi khusus I dengan pengurangan masa pidana bervariasi, yaitu 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa, Kamis (23/5/2024).

Advertisement

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menuturkan pemberian remisi khusus ini merupakan bagian dari peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Ini dilakukan juga dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan anak di lapas, rutan, atau LPKA khususnya di wilayah DIY.

"Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," tutur Agung.

BACA JUGA: 1.168 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak 2024

Agung berharap pemberian remisi menjadi momen untuk merenung dan menumbuhkan semangat untuk selalu menjadi manusia yang lebih baik. Di mengajak kepada seluruh warga binaan untuk introspeksi diri. Diharapkan tak melakukan tindak pidana lagi di kemudian hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud komitmen jajaran pemasyarakatan di DIY untuk dapat memberikan pelayanan hak-hak narapidana sesuai peraturan yang berlaku. Narapidana punya hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan agar program pembinaan dapat berjalan.

"Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan ini sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu. Kita akan menjamin pemenuhan terhadap hak-hak narapidana karena sudah menjadi amanat dari undang-undang. Itu adalah komitmen kami," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Video Siswa SMP N 4 Makassar Jadi Korban Bullying Teman Sekolah

News
| Minggu, 16 Juni 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja: Berburu Street Food di Kotabaru

Wisata
| Minggu, 09 Juni 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement