Sudah Ada Pamong Ditahan, Paguyuban Bodronoyo Kulonprogo Sebut Perbup PTSL Bermasalah
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo No.2/2018 tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai tak rinci, multitafsir, dan rawan memidanakan pamong kalurahan.
Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Bodronoyo Kulonprogo menemukan bahwa Perbup Pembiayaan PTSL itu bermasalah setelah salah satu pamong di Kelurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah terjerat hukum. Pamong yang terjerat hukum ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan PTSL pada 2020 silam, sehingga ia ditahan mulai Januari 2024 kemarin.
Advertisement
Ketua Paguyuban Bodronoyo, Dani Pristiawan menjelaskan dalam Perbup Pembiayaan PTSL juga tak memberikan perlindungan hukum bagi pamong kalurahan yang membantu pelaksanaan sertifikasi tanah milik warganya itu.
Semua aspirasi terkait dengan Perbup Pembiayaan PTSL hingga kasus hukum yang menjerat salah satu pamong kalurahan itu sudah disampaikan ke DPRD Kulonprogo pada Rabu (22/5/2024) kemarin.
Dani menjelaskan pungli yang dituduhkan ke pamong Kalurahan Sidorejo disebabkan tidak adanya aturan yang jelas terkait dengan pembiayaan program sertifikasi tanah itu. Pamong tersebut menarik iuran Rp500.000 per bidang tanah yang dilakukan sertifikasi.
Iuran PTSL di Kalurahan Sidorejo itu, jelas Dani, sudah melalui proses musyawarah bersama terlebih dahulu. "Dalam Pasal 8 ayat 1 Perbup No.2/2018 dibolehkan jika berdasarkan kesepakatan bersama melalui musyawarah kalurahan," terangnya.
BACA JUGA: Kantor BPN Kulonprogo Bagikan 379.224 Sertifikat Tanah Program PTSL
Pamong Sidorejo itu ditahan, lanjut Dani, lantaran musyawarah yang dilakukan tidak diselenggarakan secara langsung. "Bagaimana mau langsung kalau saat itu Covid-19 dimana semua kegiatan dibatasi," ungkapnya.
Salah satu warga Sidorejo, Ikhsan Nurdin menyebut program PTSL yang dilakukan kalurahannya sangat membantu sekali. Apalagi banyak tanah berstatus Letter C disana yang memang membutuhkan sertifikasi agar statusnya naik jadi hak milik.
Ikhsan pun mengakui pungutan Rp500.000 itu tak masalah baginya. Sebabnya jika dibanding menggunakan jasa notaris, nominal itu jauh lebih murah.
Sementara itu Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati yang menerima aspirasi Paguyuban Bodronoyo berkomitmen membantu menyelesaikan masalah ini. Dia menilai dalih Covid-19 dalam musyawarah memang dibatasi dan dapat dilakukan secara perwakilan.
DPRD Kulonprogo akan memberikan dampingan hukum ke pamong Sidorejo itu, jelas Akhid, dimana akan memberikan pengacara. Ia menjelaskan dewan juga akan meninjau dan merevisi Perbup Pembiayaan PTSL itu agar tidak menimbulkan polemik lagi. "Sosilisasi juga akan digencakrakn agar masalh seperti ini tidak terulang lagi, untuk memastikan pemahaman seluruh pamong kalurahan terkait PTSL ini."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
Advertisement
Advertisement