Advertisement

Somasi Pemerintah soal Mahalnya Uang Kuliah, Mahasiswa Jogja Sampaikan 10 Tuntutan

Lugas Subarkah
Senin, 03 Juni 2024 - 16:47 WIB
Arief Junianto
Somasi Pemerintah soal Mahalnya Uang Kuliah, Mahasiswa Jogja Sampaikan 10 Tuntutan Mahasiswa yang tergabung dalam Apatis, menggelar aksi di depan kantor LLDIKTI Wilayah V, Senin (3/6/2024) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan mahasiswa Jogja yang tergabung dalam Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis) menggelar aksi di depan Kantor LLDIKTI Wilayah V, Senin (3/6/2024). Mereka menyampaikan 10 tuntutan terkait mahalnya uang kuliah.

Koordinator Aksi Muhammad Rafli Ilham menjelaskan aksi ini merupakan somasi terbuka kepada pemerintah atas masalah uang kuliah yang mahal. “Apatis merupakan jaringan masyarakat lintas organisasi di Indonesia melayangkan surat somasi terbuka dan petisi kepada Presiden Republik Indonesia dan Mendikbudristek,” katanya.

Advertisement

Tindakan ini terutama didasarkan pada masalah kebijakan biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan luran Pembangunan Institusi (IPI) yang tidak terjangkau rakyat secara umum, cacat logika, dan cacat hukum, sebagaimana diatur dalam dalam Permendikbudristek No. 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

“Jika dalam waktu 17 hari atau 17 x 24 jam tuntutan-tuntutan kami tidak dipenuhi oleh Presiden Republik Indonesia dan Mendikbudristek Republik Indonesia, kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai kelentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun 10 tuntutan yang disampaikan, pertama, cabut Permendikbudristek No. 2/2024. Kedua, kembalikan rumus UKT menjadi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah yang wajib mempertimbangkan kemampuan ekononi mahasiswa atau wali mahasiswa.

Ketiga, tingkatkan sekurang-kurangnya dua kali lipat anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan PTNBH (BPPTNBH), lalu alokasikan untuk memberi subsidi tarif UKT mahasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keempat, wajibkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerapkan UKT golongan I nol rupiah dan UKT golongan 2 sebesar Rp500.000-Rp1 juta pada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi sekurang-kurangnya 40% dari seluruh populasi mahasiswa di suatu PTN, di luar mandat program KIP-K dan beasiswa.

Kelima, kembalikan pungutan tunggal dalam sistem UKT, dengan melarang penerapan IPI di kampus-kampus dan termasuk segala pungutan di luar UKT, seperti pungutan KKN, KKL, praktikum, yudisium, wisuda dan sebagainya.

Keenam, terapkan kebijakan tarif UKT regresif, yakni tarif yang mengalami penurunan nominal secara periodic, sekurang-kurangnya 10% setiap tahun untuk diberlakukan ke semua PTN, seiring dengan penambahan BOPTN ke semua PTN.

Ketujuh, terapkan indikator penempatan mahasiswa dalam golongan UKT secara nasional, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sekurang-kurangnya kemampuan ekonomi dan jumlah tanggungan keluarga atau wali mahasiswa. Indikator tersebut harus diumumkan secara transparan kepada publik.

BACA JUGA: UGM Sepakat Tak Naikkan Besaran UKT Tahun Ini

Kedelapan, batalkan seluruh kerjasama pinjaman dana pendidikan atau student loan antara perusahaan-perusahaan lembaga keuangan baik perbankan maupun perusahaan pinjaman online dengan perguruan tinggi.

Kesembilan, anggarkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) pada semua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bersifat nirlaba, yang fokus dialokasikan untuk penurunan tarif uang kuliah mahasiswa PTS yang kurang mampu secara ekonomi.

Kesepuluh, wajibkan perguruan tinggi untuk melibatkan civitas akademika baik mahasiswa, dosen, dan pekerja kampus secara terbuka dalam setiap perencanaan, perumusan, dan pengambilan kebijakan perguruan tinggi yang berdampak pada civitas academica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempur Rokok Ilegal

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online, PPATK Diminta Ungkapkan Datanya

News
| Rabu, 26 Juni 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit

Wisata
| Sabtu, 22 Juni 2024, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement