Petani Gunungkidul Dapat Bantuan Program Mina Padi Rp1 Miliar
Sawah seluas sepuluh hektare di Kapanewon Ponjong akan mendapat bantuan pengembangan mina padi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp1 miliar.
Lurah Purwomartani, Semiono saat melihat hasil BBM dari pengolahan sampah melalui mesin pirolisis milik Yayasan Get Plastic Indonesia di Bank Sampah Go Green di Padukuhan Cupuwatu II, Purwomartani, Kalasan. Senin (3/6/2024). David Kurniawan/Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN— Yayasan Get Plastic Indonesia berkolaborasi dengan Bank Sampah Go-Green di Padukuhan Cupuwatu II, Purwomartani, Kalasan membuka pengolahan sampah plastik menjadi BBM. Produksi ini menggunakan dua unit mesin pirolisis berkapasitas 20 kilogram.
Founder Yayasan Get Plastic Indonesia, Dimas Bagus Wijanarko mengatakan persoalan sampah menjadi perhatian serius karena dinilai sudah memasuki kategori darurat. Kondisi ini menjadi tugas besar yang harus ditangani masyarakat bersama pemerintah setempat.
Untuk mengatasi masalah ini, ia menawarkan tekonologi pengolahan sampah plastic menjadi BBM seperti bensin hingga solar. Pengolahan ini menggunakan mesin pirolisis milik Yayasan Get Plastic Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan Bank Sampah Go Green di Purwomartani. Nanti warga diajari cara pengolahannya,” katanya, Senin (3/6/2024).
Menurut dia, pengolahan sampah plastik menjadi BBM ini bisa menjadi Solusi dan sejalan dengan Perda DIY No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dengan memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan.
Menurut Dimas, solusi ini membutuhkan peran masyarakat sekitar untuk menyadari pemilahan sampah dari sumber yang berasal dari rumah tangga, pelaku usaha F&B (Food and Beverage), bank sampah, sekolah, maupun kegiatan kebersihan. Untuk prosesnya cukup mudah, sampah plastik yang telah dikeringkan dimasukan ke mesin dengan waktu pengolahan sekitar tiga jam akan menghasilkan BBM.
“Untuk mesin yang digunkan berkapasitas 20 kilogram. Sekilo sampah plastik bisa menghasilkan satu liter BBM,” katanya.
Baca Juga
Tiga Pusat Pengolahan Sampah di Bantul Ditarget Rampung Tahun Ini
Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Berkah Lewat Gelaran Bedah Buku
Kumpulkan 300 Kilogram Sampah Anorganik, Bank Sampah Kamulyan Bagi Keuntungan ke Warga
Menurut dia, hasil pengolahan ini sudah dibuktikan dan bisa dipergunakan untuk BBM. “Sudah kami ujicoba ke mobil Chevrolet keluaran 80an dan bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Ke depan, BBM hasil olahan sampah plastik dari masyarakat ini akan digunakan menjadi bahan bakar Bus Trans Jogja. Harapannya ini bisa diwujudkan sehingga ada asas kemanfaatan yang diperoleh. “Masih dalam tahap penjajakan dengan Pemerintah Daerah DIY. Kalau ini bisa diwudukan maka DIY bisa terlepas dari status darurat sampah,” katanya.
Lurah Purwomartani, Kalasan, Semiono mendukung penuh adanya program pendampingan untuk mengolah sampah plastic menjadi BBM dari Yayasan Get Plastic Indonesia. Menurut dia, kegiatan ini sangat bermanfaat dikarenakan hasil pengolahan bisa dimanfaatkan untuk operasional kendaraan yang dipergunakan beraktivitas sehari-hari.
“Yang terpenting masalah sampah bisa diselesaikan. Tapi, ada juga manfaat lain dari program pengolahan tersebut sehingga warga bisa terus diberdayakan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sawah seluas sepuluh hektare di Kapanewon Ponjong akan mendapat bantuan pengembangan mina padi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp1 miliar.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.