Advertisement
Buta Permanen, Seorang Pengusaha Diduga Menjadi Korban Malpraktik, Lapor Polisi Setahun Lalu
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Arianto Cahyadi, 70, mengalami kebutaan secara permanen pada mata kanan. Kejadian ini dialami paska menjalani operasi katarak yang dilakukan oknum dokter berinisial I disalah satu Rumah Sakit di Kota Jogja.
Warga Purworejo Jawa Tengah ini pun melaporkan dugaan malpraktik ke Polda DIY dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/420/V/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA pada tanggal 03 Juni 2023.
Advertisement
Namun demikian, setelah hampir lebih dari satu tahun dirinya melaporkan kasus tersebut korban belum mendapatkan kepastian perkembangan atas laporannya.
"Pada intinya kami melaporkan seorang dokter berinisial I, dia bekerja di sebuah Rumah Sakit S, terkait laporan sampai sekarang masih berproses di Polda DIY," ujar Setyo Hadi Gunawan SH selaku Kuasa Hukum korban, Sabtu (8/6/2024).
Sejauh ini, dalam proses penanganan perkara, pihaknya telah menerima sebanyak dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). "Kami mendapat dua SP2HP, pertama di tahun 2023 dan yang kedua di 2024," katanya.
Menurut Gunawan, pada awal pemeriksaan pelapor diindikasikan katarak oleh oknum dokter dan selanjutnya dilakukan penanganan operasi. Paska operasi sempat ada pengakuan dari yang bersangkutan melalui chatting di WhatsApp, menyatakan itu merupakan peradangan mata.
"Dalam perkembangannya klien kami setelah menjalani operasi mendapatkan kebutaan pada mata kanan sampai sekarang," jelasnya.
"Setelah melakukan beberapa kali kontrol, sempat dirujuk ke sebuah Rumah Sakit Spesialis mata di Kota Jogja," sambungnya.
Usai kejadian, pihak RS mendatangi korban dan akan memberikan uang taliasih senilai Rp 25 juta sebagai pengganti biaya pengobatan. Namun belum diterima oleh korban lantaran saat itu sedang sakit.
"Klien kami yang berprofesi sebagai pengusaha menjadi terganggu penglihatannya dalam menjalankan aktivitas," sebutnya.
BACA JUGA:
Dia berharap segera mendapat penegakaan dan kepastian hukum dalam menangani perkara yang dilaporan dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka seperti diatur dalam Pasal 360 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Mewakili klien kami berharap segera ada penegakan hukum,"tukasnya.
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol FX Endriadi ketika dikonfirmasi perkembangan penanganan perkara mempersilahkan wartawan untuk menanyakan langsung pada pihak pelapor.
"Perkembangannya ke pelapor, mas,"kata Kompol Endriadi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (9/6/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Groundbreaking Ke-9 IKN Mundur dari Jadwal, Menteri Basuki Beberkan Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gelar Pelajar dan Pemuda Jadi Upaya Disdikpora Jogja Kembangkan Potensi Seni Siswa
- Perhatian! Ini Daftar Jalan Ditutup di Kota Jogja untuk WJNC 7 Oktober 2024, Dimulai Pukul 16.00 WIB
- Penghayat Kepercayaan di Jogja Gelar Sosialisasi, Tanggapi Stigma Negatif yang Berkembang di Masyarakat
- Ada Flayer Bergambar Calon Bupati, Bawaslu Sleman Klarifikasi ke Dinkop UKM
- Kustomfest 2024 Jadi Magnet Kunjungan Wisata ke DIY
Advertisement
Advertisement