123.779 KK Sleman Sudah Daftar Perlinsos, Mayoritas Lewat Agen
Sebanyak 123.779 KK telah mendaftar Perlinsos Sleman. Sebanyak 79,48% menggunakan bantuan agen, sedangkan 20,52% mendaftar mandiri.
Ilustrasi padat karya./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa proses program padat karya telah sampai pada tahap finalisasi rencana sosialisasi. Program tahap pertama padat karya setidaknya akan digelar pada Juli 2024.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPKUKMTK, Yohanes Nanang Putranto mengatakan finalisasi tersebut mengarah pada penyesuaian tanggal sosialisasi antara warga di lokasi sasaran dengan anggota DPRD.
“Finalisasi juga mencakup pemastian personel untuk tim pelaksana di lapangan atau by name-nya,” kata Nanang dihubungi, Selasa (11/6/2024).
BACA JUGA: Program Padat Karya di Kulonprogo Segera Dilaksanakan, Anggaran Rp4,9 Miliar
Nanang mengaku pelaksanaan padat karya tahap satu dapat akan diupayakan pada Juli 2024.
Total ada 194 lokasi. Satu lokasi ada lebih dari satu titik pelaksanaan padat karya. Dana yang digunakan berasal dari APBD Provinsi senilai Rp20,8 miliar. Batas akhir gelaran program itu pada Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 123.779 KK telah mendaftar Perlinsos Sleman. Sebanyak 79,48% menggunakan bantuan agen, sedangkan 20,52% mendaftar mandiri.
BLT Kesra Rp900.000 2026 masih dicari. Cek desil, NIK, syarat, dan status bansos melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Survei Kaspersky 2026: 77% pengguna HP rutin update sistem, PC 53%. Simak perbedaan kebiasaan kebersihan digital dan keamanannya
PSS Sleman tertinggal 0-1 dari Madura United di babak pertama. Dimitar Mitkov mencetak gol menit ke-45 setelah sempat dianulir VAR.
Persija unggul 1-0 atas Persib pada pekan kedua Super League 2026/2027. Alexander Jeremejeff mencetak gol pada menit ke-41.
Uni Eropa mulai mewajibkan produsen melaporkan kerentanan siber aktif dalam 24 jam dan notifikasi lengkap maksimal 72 jam.