Satgas SFQR TNI AL Jogja Gerebek Penampungan Benih Lobster Ilegal di Karangwuni Kulonprogo
Advertisement
Harianjogjacom, JOGJA—Tim Satgas Second Fleet Quick Renponse (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Jogja menggerebek sebuah penampungan atau pengepul benih bening lobster (BBL) ilegal di kawasan Pantai Karangwuni, Kulonprogo, Kamis (13/6/2024). BBL tersebut telah dikemas rapi dan akan diselundupkan ke luar negeri. Petugas mengamankan tiga orang terdiri atas HS selaku pengepul serta AI dan SK yang membawa BBL tersebut.
Komandan Pangkalan TNI AL Jogja Kolonel (Laut) Devi Erlita menjelaskan penggagalan penyelundupan itu dilakukan setelah Tim SFQR melakukan pengawasan di wilayah kerja Lanal Jogja tepatnya di Pantai Karangwuni, Kulonprogo. Tim mendapati aktivitas ilegal penangkapan dan penampungan BBL yang tidak sesuai ketentuan.
Advertisement
"Satgas ini dibentuk sejak Agustus 2023 lalu yang bertugas memantau kegiatan penangkapan benih lobster yang berada di perairan selatan DIY seperti Pantai Congot, Samas, Sadeng. Kami mendapati aktivitas ilegal terkait BBL tersebut sehingga melakukan penindakan," kata Devi Erlita di Mako Lanal Jogja Jalan Melati Wetan, Baciro, Kota Jogja, Kamis malam.
Dalam proses penangkapan tersebut Tim SFQR membuntuti para pelaku sampai lokasi penampungan atau pengepul benih losbter milik seorang berinisial HS. Selain HS, petugas mengamankan dua pelaku lain berinisial AI dan SK. Di lokasi ini petugas menemukan barang bukti 5.605 ekor BBL jenis pasir dan mutiara yang siap dikirim ke luar negeri. Lokasi tersebut diduga menjadi salah satu titik arus distribusi penyelundupan BBL ke luar negeri.
"Tim ini sejak pagi hari melakukan pemantauan, sampai kemudian sekitar pukul 11.00 WIB melakukan infiltrasi [penyusupan] ke rumah penampungan BBL milik HS. Selanjutnya pukul 13.00 WIB melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, PSDKP [Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan] untuk melakukan penangkapan [penggerebekan] lebih lanjut," katanya.
Sebagaimana diketahui ekspor lobster hanya diperbolehkan untuk ukuran tertentu. Selain itu ekspor harus dilakukan perusahaan yang secara resmi ditunjuk oleh Ditjen PSDKP dan harus dibudidayakan lebih dahulu. Akan tetapi sampai saat ini di DIY belum ada penangkaran yang memadai untuk BBL.
BACA JUGA : Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan di Bandara YIA, Tersangka Melarikan Diri
"Sehingga para pelaku ekspor ilegal BBL ini kemudian memanfaatkan pengepul, kemudian dari pengepul baru diambil sama pelaku ekspor. Lokasi pengepul di DIY berpindah-pindah sehingga sulit dilakukan penangkapan, tetapi tim kami melakukan pengawasan di titik-titik pendaratan," katanya.
Selanjutnya BBL tersebut diserahkan ke DKP DIY untuk dilakukan pelepasliaran. Pengawas Perikanan Wilayah DIY Ditjen PSDKP Joko Pramono dalam kesemptan itu menyatakan ekspor BBL sangat merugikan negara. Rata-rata biasanya dihargai antara Rp20.000 hingga Rp35.000 per ekor BBL untuk ekspor ke luar negeri, namun pemerintah secara resmi menghitungnya di angka Rp8.500.
"Tujuan utama Vietnam tetapi untuk ini terputus, pengepul hanya menaruh barang kemudian ada pihak pengekspor yang menjemput, sistemnya terputus," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aset Kasus Judi Online Komdigi Senilai Rp167 Miliar Disita Polisi, Ini Rinciannya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Asitantra Bakal Gelar K'wari dengan Lakon Misteri Bengawan Sore Ampak-ampak Ing Panolan
- KPU Kota Jogja Mengantisipasi Bencana Hidrometeorologi Saat Pilkada, Ini Caranya
- Tutup Kampanye, Harda KiswayaTerima Aspirasi Petani dan Warga Berbah
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Senin 25 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Senin 25 November 2024: Di Kantor PJR Prambanan
Advertisement
Advertisement