Advertisement

Satgas SFQR TNI AL Jogja Gerebek Penampungan Benih Lobster Ilegal di Karangwuni Kulonprogo

Sunartono
Jum'at, 14 Juni 2024 - 08:17 WIB
Sunartono
Satgas SFQR TNI AL Jogja Gerebek Penampungan Benih Lobster Ilegal di Karangwuni Kulonprogo Komandan Pangkalan TNI AL Jogja Kolonel (Laut) Devi Erlita menunjukkan barang bukti BBL Campuran dari hasil penindakan di lokasi penampungan ilegal di Kulonprogo, Kamis (13/6/2024) malam. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogjacom, JOGJA—Tim Satgas Second Fleet Quick Renponse (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Jogja menggerebek sebuah penampungan atau pengepul benih bening lobster (BBL) ilegal di kawasan Pantai Karangwuni, Kulonprogo, Kamis (13/6/2024). BBL tersebut telah dikemas rapi dan akan diselundupkan ke luar negeri. Petugas mengamankan tiga orang terdiri atas HS selaku pengepul serta AI dan SK yang membawa BBL tersebut.

Komandan Pangkalan TNI AL Jogja Kolonel (Laut) Devi Erlita menjelaskan penggagalan penyelundupan itu dilakukan setelah Tim SFQR melakukan pengawasan di wilayah kerja Lanal Jogja tepatnya di Pantai Karangwuni, Kulonprogo. Tim mendapati aktivitas ilegal penangkapan dan penampungan BBL yang tidak sesuai ketentuan.

Advertisement

BACA JUGA : Penyelundupan 80 Ribu Ekor Benih Lobster Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan di Bandara YIA Kulonprogo

"Satgas ini dibentuk sejak Agustus 2023 lalu yang bertugas memantau kegiatan penangkapan benih lobster yang berada di perairan selatan DIY seperti Pantai Congot, Samas, Sadeng. Kami mendapati aktivitas ilegal terkait BBL tersebut sehingga melakukan penindakan," kata Devi Erlita di Mako Lanal Jogja Jalan Melati Wetan, Baciro, Kota Jogja, Kamis malam.

Dalam proses penangkapan tersebut Tim SFQR membuntuti para pelaku sampai lokasi penampungan atau pengepul benih losbter milik seorang berinisial HS. Selain HS, petugas mengamankan dua pelaku lain berinisial AI dan SK. Di lokasi ini petugas menemukan barang bukti 5.605 ekor BBL jenis pasir dan mutiara yang siap dikirim ke luar negeri. Lokasi tersebut diduga menjadi salah satu titik arus distribusi penyelundupan BBL ke luar negeri.

"Tim ini sejak pagi hari melakukan pemantauan, sampai kemudian sekitar pukul 11.00 WIB melakukan infiltrasi [penyusupan] ke rumah penampungan BBL milik HS. Selanjutnya pukul 13.00 WIB melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, PSDKP [Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan] untuk melakukan penangkapan [penggerebekan] lebih lanjut," katanya.

Sebagaimana diketahui ekspor lobster hanya diperbolehkan untuk ukuran tertentu. Selain itu ekspor harus dilakukan perusahaan yang secara resmi ditunjuk oleh Ditjen PSDKP dan harus dibudidayakan lebih dahulu. Akan tetapi sampai saat ini di DIY belum ada penangkaran yang memadai untuk BBL.

BACA JUGA : Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan di Bandara YIA, Tersangka Melarikan Diri

"Sehingga para pelaku ekspor ilegal BBL ini kemudian memanfaatkan pengepul, kemudian dari pengepul baru diambil sama pelaku ekspor. Lokasi pengepul di DIY berpindah-pindah sehingga sulit dilakukan penangkapan, tetapi tim kami melakukan pengawasan di titik-titik pendaratan," katanya.

Selanjutnya BBL tersebut diserahkan ke DKP DIY untuk dilakukan pelepasliaran. Pengawas Perikanan Wilayah DIY Ditjen PSDKP Joko Pramono dalam kesemptan itu menyatakan ekspor BBL sangat merugikan negara. Rata-rata biasanya dihargai antara Rp20.000 hingga Rp35.000 per ekor BBL untuk ekspor ke luar negeri, namun pemerintah secara resmi menghitungnya di angka Rp8.500.

"Tujuan utama Vietnam tetapi untuk ini terputus, pengepul hanya menaruh barang kemudian ada pihak pengekspor yang menjemput, sistemnya terputus," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LBH Padang Akhirnya Beberkan Kronologi Penganiayaan Anak oleh Polisi

News
| Minggu, 23 Juni 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit

Wisata
| Sabtu, 22 Juni 2024, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement