Advertisement

1.008 Lakalantas di Bantul Tewaskan 71 Orang dari Januari-Juni 2024

Jumali
Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:27 WIB
Sunartono
1.008 Lakalantas di Bantul Tewaskan 71 Orang dari Januari-Juni 2024 Petugas BPBD, Tim SAR Distrik Bantul, dan Polres Bantul mengevakuasi korban kecelakaan di Jl. Imogiri, Panggang, Dusun Lanteng, Selopamioro, Imogiri, pada Minggu (21/4 - 2024). (Dok. Polres Bantul)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mencatat selama Januari-Juni 2024 ada 1.008 kejadian laka lantas di Kabupaten Bantul. Dari jumlah tersebut, tercatat 1.258 orang mengalami luka ringan dan 71 orang meninggal dunia dalam kecelakaan. Sedangkan kerugian materiil mencapai lebih dari Rp503 juta.

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, mengungkapkan, salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan di Bantul adalah kelalaian manusia.

Advertisement

BACA JUGA : Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Tiang Lampu di Jalan Jogja-Wonosari

Menurutnya, kelalaian manusia dapat diartikan sebagai pelanggaran atau tindakan tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas seperti melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, atau tidak menggunakan pengaman seperti helm atau sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat mengemudi, mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh obat-obatan.

“Terkadang pengendara juga hanya mendahulukan ego sendiri, tanpa mempedulikan pengendara lainnya, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Michael dalam keterang tertulisnya, Sabtu (15/6/2024).

Selain itu, kata Michael, faktor utama terjadinya kecelakaan adalah kecepatan mengemudi yang melebihi batas aturan. Ia mengingatkan, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas aturan meningkatkan risiko kecelakaan dan berdampak serius pada keparahan cedera yang mungkin terjadi.

“Kecepatan yang tinggi membuat pengemudi lebih sulit untuk mengendalikan kendaraan dan merespons situasi darurat dengan cepat. Jadi, selalu kemudikan kendaraan sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan,” ujar dia.

Michael menjelaskan, penetapan batas kecepatan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas, yaitu, paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota, paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

BACA JUGA : Kasus Laka Lantas di Bantul Meningkat Tajam, Setahun Telan 138 Nyawa, Kerugian Mencapai Rp1,48 Miliar

Aturan kecepatan sudah tertuang di Permenhub Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan yang menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dalam berkendara dengan aman.

Jangan biarkan ketidaksabaran menggoda pengendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan dan meningkatkan resiko kecelakaan yang tinggi. Selain itu juga tidak boleh lupa untuk selalu merawat dan memeriksa kondisi kendaraan secara berkala.

Selanjutnya, kondisi jalan juga menjadi faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kondisi jalan berlubang, tidak rata, atau tergenang air dapat menyebabkan pengemudi kehilangan kendali. Begitu pula dengan tikungan yang tajam atau tanjakan yang curam yang tidak memiliki tanda peringatan yang cukup.

“Jika Anda tidak mengemudi dengan berhati-hati, maka dapat meningkatkan kemungkinan kecelakaan,” imbuh Michael.

Michael terus berupaya agar angka laka lantas di Bantul dapat menurun. Salah satunya dengan melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan koordinasi selalu dengan pihak terkait.

“Sebelumnya, Satlantas Polres Bantul bersama Dishub telah memasang perlengkapan lalu lintas di simpang empat Sonosewu Ngestiharjo Kasihan Bantul.

BACA JUGA : Belum Genap 2 Bulan, Sudah Ada 120 Kejadian Laka Lantas di Gunungkidul, 9 Meninggal

Perlengkapan yang dipasang berupa empat rambu persimpangan di masing - masing arah titik simpang empat dan segera dilanjutkan pemasangan dua speedbump di jalan arah ke utara dan keselatan. “Pemasangan perlengkapan lalu lintas tersebut dilakukan seiring seringnya kecelakaan yang akhir- akhir ini viral di media sosial,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempur Rokok Ilegal

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng Meninggal Dunia, Erick Thohir: Sosok yang Berjasa Besar untuk Indonesia

News
| Minggu, 23 Juni 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Libur Iduladha, Warung Satai Klathak di Jogja Ini Diserbu Wisatawan

Wisata
| Kamis, 20 Juni 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement